Jambi – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS).
Rakor tersebut disiarkan secara video conference dari Kantor Kementerian Dalam Negeri. Pj Gubernur Jambi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi Imron Rosyadi bersama Kepala Biro Umum Pemprov Jambi Fauzan di ruang auditorium, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (23/02/2021).
Pj Gubernur Jambi akan menindaklanjuti arahan dalam Rakor dan Sosialisasi PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan OSS.
Hal itu dibuktikan langsung setelah Rakor tersebut, pihaknya langsung mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jambi untuk melihat kesiapan pelayanan untuk memudahkan perizinan berusaha sesuai amanat PP No.6 Tahun 2021 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).
Sementara itu, dalam paparannya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Online Single Submission (OSS) telah dibuat oleh pemerintah pusat sejak tahun 2018.
“Intinya untuk kemudahan berusaha, maka para pelaku usaha ini tidak perlu lagi datang door to door pergi ke outlet atau pos-pos tingkat daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat namun berbasis aplikasi/ digital. Dengan demikian di tingkat pusat OSS ini mengintegrasikan K/L yang berkaitan dengan masalah perijinan,” jelasnya.
Di tingkat daerah, dijelaskan Mendagri, sejak 2018 sudah disosialisasikan sampai dengan daerah tingkat I yaitu di Provinsi-provinsi, belum sampai ke tingkat II.
“Dengan adanya amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 tahun 2021 ini maka tingkat II pun diminta untuk mengintegrasikan menggunakan OSS ini dimana (aplikasi tersebut) dilaksanakannya di PTSP (Perlayanan Terpadu Satu Pintu) yang dikepalai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP), “ ungkap Mendagri.
Turut hadir menyampaikan paparan dalam rakor tersebut antara lain Menteri Ekonomi Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta diikuti oleh Gubernur/ Walikota/ Sekda se-Indonesia.
Diketahui, PP No. 6 Tahun 2021 merupakan salah satu mandat yang diamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tindak lanjut pengejawantahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ruang lingkup dalam PP No. 6 Tahun 2021 yang terdiri dari 11 Bab dan 81 pasal tersebut mengatur antara lain kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perijinan usaha di daerah, penyusunan Perda dan Perkada.
Adapun untuk pelaksanaan penyelenggaran perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur (Pemerintah Daerah Provinsi) berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kemudian, Gubernur mendelegasikan kewenangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha pada Pemerintah Daerah Provinsi kepada Dinas PTSP.
Lebih lanjut, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota.