• Mon. Sep 9th, 2024

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Pj Gubernur Jambi Dampingi Mensos Tinjau Perekaman e-KTP Suku Anak Dalam

Byadmin

Mar 10, 2021

Batanghari – Pemerintah mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD), salah satunya pendataan kependudukan dan catatan sipil yang akan terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pj Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si mendampingi Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini meninjau perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga SAD di Jambi. Pj Gubernur Jambi mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan KAT menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang meliputi: Penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial KAT Urusan Pemerintah Pusat, Pemberdayaan sosial KAT Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“KAT di Provinsi Jambi terdiri dari Suku Anak Dalam/Kubu, Suku Talang Mamak dan Suku Bajau/Suku Laut. Untuk KAT di Kabupaten Batanghari menurut data dari Dinas Sosial 2020 merupakan KAT SAD,” ungkap Pj Gubernur di sela Kunjungannya di Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan Taman Nasional Bukit Dua Belas, Kabupaten Sarolangun mendampingi Mensos Risma, Rabu (10/3).

Pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan Ibu Mensos yang peduli terhadap Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi. Ini menjadi bukti Negara hadir melalui Kementerian Sosial terus berupaya melindungi dan memperhatikan seluruh warga negara Indonesia, bahkan sampai ke pelosok negeri. Hal ini selaras dengan Tujuan kita bernegara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, dikatakan Pj Gubernur Jambi, perekaman e-KTP kepada KAT warga SAD adalah salah satu bukti Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil bersama Pemerintah Daerah setempat hadir bagi Suku Anak Dalam (Orang Rimba).

Mensos juga turut didampingi Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Ph.D, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edy Purwanto, Bupati Batanghari M. Fadhil Arief, dan pimpinan OPD setempat melakukan peninjauan pada Rabu-Kamis (10-11/3/2021).Terdapat 2 lokasi perekaman data penduduk Suku Anak Dalam di Jambi, yaitu di Kab Batanghari dan Kabupaten Sarolangun pada Selasa (9/3/2021). Dari perekaman data diperoleh hasil, di Kabupaten Batanghari: Kartu Keluarga 58 KK; perekaman 60 warga; Cetak e-KTP 49 warga; KIA 3 anak; serta akta lahir 3 orang. Sementara, di Kabupaten Sarolangun: perekaman KTP 25 orang dan Cetak KTP 19 orang.

Hingga Selasa (9/3/2021) total pemberian dokumen kependudukan bagi warga SAD pukul 20.00 WIB berupa Kartu Keluarga 58 KK; Rekam 105 orang; Cetak KTP 94 org; KIA 3 orang; serta akta lahir 3 orang.

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang selalu mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun berada untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

“Percepat dan permudah dan pelayanan Adminduk bukan hanya KTP-el tetapi juga kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), hingga pengurusan akta-akta. Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan Dukcapil yang melakukan terobosan positif,” kata Mendagri Tito pada beberapa kesempatan.

Khusus bagi penduduk rentan, seperti masyarakat adat terpencil, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengikuti arahan Mendagri Tito, yakni memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi. Seperti dilakukan Tim Ditjen Dukcapil yang berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, memberikan hadiah istimewa kepada Suku Anak Dalam (SAD).Hadiah spesial sebagai warga negara Indonesia berupa layanan jemput bola (Jebol) pemberian dokumen kependudukan itu diberikan Suku Anak Dalam. Menurut Dirjen Zudan, warga SAD tergolong penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan serius pemberian hak dasarnya, yakni memberikan dokumen kependudukan. “Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya,” kata Dirjen Zudan menjelaskan, Rabu (10/3/2021).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *