Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakor Dukcapil) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Pj Gubernur berharap melalui Rakor, banyak hal yang akan dilakukan, terkait berbagai upaya pencapaian target penyelesaian masalah Dukcapil di Kabupaten/Kota.
“Besar harapan kami, seluruh Pemerintah Daerah dapat meningkatkan capaian target yang telah dilakukan sebelumnya untuk bisa memberikan layanan terbaik dalam adiminduk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hadirnya Pemerintah Daerah akan terasa dan bermanfaat bagi masyarakat dengan layanan prima yang mengedepankan tepat waktu, tepat sasaran, efektif, efisien dan professional,” ujarnya di Hotel Swiss-Bellhotel Jambi, Jum’at (12/3/2021).
Pembukaan Rakor tersebut dihadiri Dirjen Dukcapi Kemendagri RI, beserta rombongan, Jajaran Pimpinan FORKOPIMDA Provinsi Jambi, Bupati/ Walikota Se-Provinsi Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Asisten, Kepala Biro dan Staf Ahli di lingkungan Pemprov Jambi, Kepala OPD lingkup Provinsi Jambi, dan Kepala Dinas Dukcapil, Dinas Sosial lingkup Kabupaten/ Kota se Provinsi Jambi. Selain Rakor, kegiatan tersebut sekaligus dilakukan Pengukuhan Pelantikan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi periode 2020-2023.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil beserta rombongan, yang telah berkenan meluangkan waktu dan meringankan langkah berkunjung ke Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Kami berharap kehadiran Bapak dapat menuntaskan permasalahan adminduk dan menempatkan Jambi sebagai provinsi terbaik dalam menyelesaikan administrasi kependudukan,” tambah Pj Gubernur Jambi.
Provinsi Jambi, disampaikan Pj Gubernur, dengan luas wilayah 50,058 km persegi, jumlah penduduk pada posisi Semester II Tahun 2020 sebanyak 3.532.638 jiwa yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan jumlah Wajib KTP 2.477.074.
Hasil Perekaman yang telah dilakukan, masih kata Pj Gubernur, sampai dengan bulan Februari 2021 adalah 2.488.031 jiwa (100,44%). Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya para Bupati dan Walikota yang sangat aktif memberikan perhatian terhadap upaya perekaman tepat waktu dan tepat sasaran.
“Pencapaian Persentase Perekaman diatas 100% ini dilakukan melalui: perekaman di sekolah-sekolah khususnya bagi Siswa SMA yang akan berusia 17 Tahun; Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA); Pelaksanaan Jemput Bola (JEBOL) perekaman dan Pencetakan ke daerah-daerah yang sulit terjangkau baik akses jalan maupun jaringan seperti perekaman bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Suku Anak Dalam/Kubu, Suku Talang Mamak dan Suku Bajau/Suku Laut,” paparnya.
Pj Gubernur Jambi menambahkan, sejalan dengan upaya perekaman data warga yang berhak mempunyai KTP-el, cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun di Provinsi Jambi yang sudah mencapai 1.074.646 jiwa (93,08%) dari keseluruhan sebesar 1.154.496 jiwa, perlu diselesaikan dengan segera untuk mencapai 100%.
“Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Negara melalui Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pelayanan prima pengurusan kepemilikan Akta Kelahiran Anak. Laju Pertumbuhan penduduk Provinsi Jambi sebesar 1,34% yang masih di atas rata-rata nasional sebesar 1,25%, perlu upaya menekan laju pertumbuhan tersebut. Melalui Pergub Jambi No. 28 Tahun 2015 tentang Grand Design Bidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Provinsi Jambi Tahun 2010-2035, telah dilakukan beberapa upaya untuk pengendalian penduduk di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Pandemi Covid-19, masih kata Pj Gubernur Jambi, telah membuat terkontraksinya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi. Di sisi lain, pengangguran terbuka di Provinsi Jambi mengalami peningkatan yang semula 4,19% (Agustus 2019) menjadi 5,13% (Agustus 2020). Namun demikian tercatat hingga Januari 2021, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi masih positif yaitu sebesar 2,85%.
“Pencapaian luar biasa ini tidak terlepas dari peran dan kontribusi UMKM yang teguh dalam mempertahankan perekonomian daerah. Diharapkan dengan positifnya pertumbuhan ekonomi Jambi, akan dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah,” imbuhnya.
Pj Gubernur Jambi mengungkapkan, harapan tersebut masih terkendala melihat kenyataan bahwa, tingkat kemiskinan Provinsi Jambi tahun 2019 sebesar 7,51% dan sedikit meningkat di tahun 2020 menjadi sebesar 7,98%.
Meningkatnya jumlah penduduk miskin di Provinsi Jambi menjadi perhatian bersama untuk dapat ditekan laju pertumbuhannya agar tidak membebani APBD. Hal ini disampaikan Pj Gubernur perlu upaya bersama melalui pemberiaan stimulan usaha ekonomi, bantuan sosial dan subsidi untuk menekan jumlah penduduk miskin dimaksud.
Karena itu, Pj Gubernur Jambi menekankan, pemberian bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat miskin didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Penuntasan administrasi kependudukan khususnya penduduk yang sudah berhak untuk KTP-el, menjadi penting. Secara nasional telah disepakati bahwa kepemilikan KTP-el menjadi syarat dalam pemberian bantuan kepada masyarakat,” urainya.
Secara nasional, masih kata Pj Gubernur Jambi, status pemutakhiran DTKS kabupaten/kota di golongkan menjadi 4 yaitu: melakukan pemutakhiran DTKS lebih dari 10% per Oktober 2020 yaitu Kabupaten Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Kota Jambi dan Sungai Penuh; melakukan pemutakhiran DTKS per Oktober 2020 Kabupaten Tebo dan Muaro Jambi; tidak melakukan pemutakhiran DTKS per Oktober 2020 yaitu kabupaten Merangin, Tanjung Jabung Barat dan Kerinci; belum pernah melakukan updating data sama sekali sejak tahun 2015 untuk Provinsi Jambi tidak ada.
Selain itu, perlu memperkuat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan baik di provinsi maupun di Kabupaten/Kota untuk melakukan konsolidasi internal dengan agenda utama upaya percepatan pemutakhiran DTKS.
Sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan SDM Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota pada Pasal 18 dan 19, bahwa sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan berdasarkan data berbasis nama, alamat dan NIK.
“Sesuai amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Mensos dan Menkeu tanggal 28 Juli 2020, dalam hal dukungan percepatan pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka tugas Gubernur antara lain: Mengkoordinasikan, mendorong dan mamantau Bupati/Walikota dalam melakukan percepatan pemutakhiran DTKS.
“Penyediaan anggaran untuk membantu proses pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya. Penguatan tata Kelola DTKS yang terkoordinasi melalui peran TKPKD Provinsi,” ujar Pj Gubernur Jambi.
Sementara tugas Bupati/Walikota sesuai amanat SKB 3 Menteri antara lain: Melakukan percepatan pemutakhiran DTKS., meningkatkan Kerjasama dengan BPS Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas SDM pendataan penduduk miskin.
Selain itu, tugas Kepala Daerah lainnya sesuai SKB 3 Menteri yaitu: Penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya. Penguatan tata Kelola DTKS yang terkoordinasi melalui peran TKPKD Kabupaten/Kota.
“Dan terakhir menyampaikan pemutakhiran DTKS kepada Gubernur sesuai ketentuan Peraturan Perundangan,” demikian Pj Gubernur Jambi dalam sambutannya sekaligus membuka Rakor Dukcapil se-Provinsi Jambi Tahun 2021.