Jambi – Kondisi alam di sejumlah daerah di Provinsi Jambi rusak berat akibat kegiatan bekas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang berada di Desa Bungku dan Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Jambi. Hal itu disikapi Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi dengan mengundang berbagai pihak berwenang untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Karena itu, pada hari Kamis (29/4), Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni memfasilitasi kolaborasi bersama antara Pemprov Jambi dan TNI Polri, serta Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Migas dengan para Bupati serta stakeholders Migas wilayah Jambi dengan agenda Upaya Penanganan Masalah illegal drilling.
Hadir dalam pertemuan antara lain Dirjen Migas Tutuka Ariadji, Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, Dandrem 042 Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, Bupati Batanghari, Wakil Bupati Sarolangun, Sekda Kabupaten Muaro Jambi, para OPD Provinsi Jambi serta perwakilan Mahasiswa Jambi.
“Pertemuan bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian masalah Illegal Drilling di Provinsi Jambi yang sudah sangat mengkhawatirkan, melalui tahapan pelaksanaan kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang,” ungkap Pj Gubernur Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (29/4/2021).
Beberapa hal yang menjadi kesepakatan rapat antara lain: Penyelesaian jangka pendek (sampai dengan akhir Mei 2021), jangka menengah (sampai akhir Oktober 2021) dan penyelesaian jangka panjang (sampai dengan akhir Juni 2022) dilakukan melalui pembentukan tim terpadu dari Ditjen Migas, SKK Migas, K3S, KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, TNI, Polri, akademisi, dan LSM (Walhi).
“Kemudian ada upaya preemption dengan melakukan pengosongan TKP dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten lokasi illegal drilling di bawah koordinasi Polri dan TNI,” sambung Pj Gubernur.
Selain itu disepakati juga tindakan preventif atau pencegahan melalui kegiatan pembuatan portal-portal dan pos penjagaan di lokasi untuk mencegah akses masuk-keluar, pembelian dan pemasangan CCTV dengan anggaran APBN dan APBD Prov/Kab/Kota sesuai dengan kewenangan masing masing tingkatan pemerintahan serta CSR.
Pemprov Jambi, dikatakan Pj Gubernur Jambi juga akan mendorong penegakan hukum (law enforcement) secara tegas yang dilakukan Polri dan PPNS Kementerian ESDM.
Pemprov Jambi dalam penyelesaian jangka menengah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk merevisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 terkait dengan pelibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat migas.
Selain itu juga dilakukan upaya pemulihan lingkungan oleh masing-masing pihak terkait sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, harus ada program pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan kewenangan (Kementerian ESDM melalui Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina melalui penggunaan CSR di Kabupaten Batanghari, Techwin di Kabupaten Sarolangun, Pemprov dan Kabupaten lokus dengan kegiatan di masing-masing OPD tahun 2021),” urai Ibu Nunung sapaan akrabnya.
Selama ini, dikatakan Pj Gubernur Jambi, pihaknya telah berusaha melakukan pemulihan lingkungan serta pengalihan peran masyarakat dari sebelumnya menjadi pekerja “illegal drilling” ke profesi yang lain, di mana hal ini adalah salah satu langkah yang diambil pemerintah guna menghilangkan kegiatan pengeboran minyak ilegal.