Jambi – Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa dilakukan Pemerintah Pusat sendiri. Pemerintah Daerah bersama seluruh elemen masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Di daerah, hal itu juga harus dilakukan secara gotong royong. Pemerintah Provinsi tidak bisa bergerak sendirian jika tidak disupport Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sehingga, diharapkan terjalin kebersamaan dan sinergi dapat signifikan menekan bahkan menghentikan penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi.
“Kami di Provinsi Jambi bersama Forkopimda juga bergerak bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan bersinergi, bersama dan terus bergotong royong, diharapkan krisis kesehatan bisa segera pulih dan ekonomi kembali bangkit,” demikian Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni saat menyambangi Kantor Wali Kota Jambi bersama Forkopimda Provinsi Jambi untuk memutus rantai Covid-19, Rabu (5/5/2021).
Dijelaskan Pj Gubernur Jambi, koordinasi Forkopimda Provinsi Jambi dan Pemkot jambi ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi kegiatan Provinsi dan Kota Jambi yang bisa disinergikan untuk memutus rantai Covid 19 khususnya dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Diketahui, data rekapitulasi zona Covid 19 per tanggal 5 Mei 2021 di Kota Jambi menunjukkan bahwa: Zona Merah ada di 1 RT, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Payo Selincah RT 04. Sementara untuk Zona Orange ada di 7 RT meliputi 2 di Kecamatan Jambi Timur, 3 di Kecamatan Palmerah, 1 di Kecamatan Kota Baru, 1 di Kecamatan Telanaipura.
Untuk Zona Kuning meliputi 304 RT. Sementara Zona Hijau ada 1330 RT.
Berdasarkan catatan itu, lanjut Pj Gubernur Jambi, perlu adanya sinergi antara Provinsi dan Kota Jambi mengingat Kota Jambi sebagai barometer dari Kabupaten/Kota yang lain dalam penegakan disiplin penanganan Covid 19.
“Sehingga perlu adanya sinkronisasi kebijakan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” harapnya.
Dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi dibahas sejumlah hal, diantaranya: perlu adanya transparansi/keterbukaan dalam penyajian data Covid 19 untuk memudahkan tracking maupun tracing.
“Kemudian upaya penanganan Covid 19 agar berjalan beriringan dengan pemulihan ekonomi,” imbuh Pj Gubernur Jambi.
Selain itu, diharapkan dialokasikan insentif bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan Covid 19.
Sementara itu, masih kata Pj Gubernur, kebijakan terkait operasional tempat wisata yang telah disepakati bersama untuk menutup sementara pada tanggal 13-14 Mei 2021 dan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid 19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H selama 6 – 17 Mei 2021.
“Forkopimda Provinsi dan Kota Jambi telah sepakat untuk bersama-sama dalam membentuk pos pengamanan di beberapa titik pintu masuk Kota Jambi dan pada pusat-pusat perbelanjaan,” sambungnya.
Pj Gubernur menambahkan, terkait pembatasan aktivitas masyarakat di tempat umum seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, rumah makan, warung kopi dan tempat umum lainnya yang telah diatur maksimal jam 21.00 sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko satgas penanganan Covid 19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
Namun, pada kesempatan tersebut Walikota Jambi meminta waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Forkopimda untuk penetapan jam operasional tempat umum dimaksud.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas pemberian kompensasi sebesar Rp. 300.000 kepada kurang lebih 300 driver/supir bus yang terdampak kebijakan larangan beroperasinya kendaraan umum Bus antar kota/kab di wilayah Prov Jambi akan dikoordinasikan oleh BAZNAS baik Provinsi maupun Kota Jambi.
Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi juga akan bersinergi mengantisipasi terjadinya lonjakan warga yang terpapar Covid 19 dengan mengoptimalkan penyediaan sarana dan prasarana isolasi. Dalam hal ini, Pemprov bersama Danrem 042 Garuda Putih telah menyiapkan tempat isolasi dengan kapasitas 36 kamar.