Jambi – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni meninjau pos penanganan Covid-19 dan implementasi penutupan objek wisata di hari libur Lebaran.
Dalam kunjungan tersebut Pj Gubernur Jambi didampingi Sekda Provinsi Jambi dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
“Pemantauan dilakukan pada beberapa tempat meliputi Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi, Pos Tugu Juang, Taman Anggrek dan Wisata Danau Sipin,” ujar Pj Gubernur Jambi di sela kegiatan Kunjungan Kerjanya memantau sejumlah tempat wisata di Jambi, Sabtu (15/5/2021).
Tujuan kunjungan tersebut dijelaskan Pj Gubernur Jambi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 005/1068/SE/SETDA.PRKM-1.2/V/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Penutupan Objek Wisata Pada Saat Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Ibu Nunung, sapaan akrabnya, menambahkan kunjungannya itu juga sekaligus memantau aktivitas petugas/personil (Pol PP dan TNI) pada pos Tugu Juang khususnya pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Beberapa poin penting dalam kunjungan tersebut, dari hasil pemantauan di beberapa lokasi yang dikunjungi sudah mematuhi aturan untuk menutup objek wisata pada libur Hari Rqya Idul Fitri 1442 H, yaitu tanggal 15 s.d. 16 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran,” paparnya.
Terlihat, masih kata Pj Gubernur Jambi, di beberapa titik masih ditemukan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar objek wisata. Hal ini menurut dia dapat memicu terjadinya kerumunan.
“Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi sebagai pihak yang berwenang dalam penertiban PKL pada objek wisata dimaksud, agar terwujud keserempakan gerak dalam penanganan Covid-19 sesuai arahan Bapak Menteri,” imbuhnya.
Selaras dengan kebijakan provinsi, sambung Pj Gubernur Jambi, Pemerintah Kota Jambi menetapkan Surat Edaran Nomor 06/HKU/EDR/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Penutupan Objek Wisata Pada saat Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kota Jambi.
“Khusus untuk kebun binatang Taman Rimbo, saya menyarankan kepada Sekda Provinsi untuk menyampaikan kepada Gubernur terpilih agar kebun binatang tersebut kedepan dikelola dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melihat kenyataan beberapa satwa mengalami stress karena tidak hidup berpasangan bahkan ada yang mengalami kematian, pada saat yang bersamaan kami melaporkan kepada Ibu Menteri LHK untuk mohon bantuan dalam rangka pengembangan kebun binatang dimaksud guna menjaga etika dan kesejahteraan satwa serta keberlanjutan kebun binatang,” tukasnya.
Ibu Menteri LHK, tambah Pj Gubernur Jambi, telah merespon dan meminta Pemprov Jambi untuk menyampaikan surat secara resmi.
“Terhadap hal tersebut, sebagai langkah cepat kami langsung menyiapkan surat kepada Ibu Menteri LHK yang tembusannya disampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dengan Surat Gubernur Jambi Nomor 522.23/1098/DTPHP-I/V/2021 tanggal 15 Mei 2021, hal Pengembangan Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi dan Permohonan Rencana Tindaklanjut,” bebernya.
Pos penanganan Covid-19 yang berlokasi di Tugu Juang, masih kata Pj Gubernur Jambi, sampai saat ini masih tetap beroperasi untuk melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, penegakkan Perda dan penertiban PKL di sekitar Tugu Juang.
“Penjagaan di pos tersebut, personil Provinsi Jambi telah berkolaborasi dengan Pol PP Kota Jambi,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jambi juga membagikan masker kepada petugas pada objek wisata dan pos penanganan Covid-19 yang dikunjungi.