• Sun. Oct 6th, 2024

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Sekjen Kemendagri Ungkap Penyebab Rendahnya Realisasi APBD

Byadmin

May 23, 2021

Jakarta – Berdasarkan Data APBD Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan  (DJPK) sebelum adanya penyesuaian akibat pandemi Covid-19, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap pendapatan daerah hanya sekitar 26,49%. Kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah paling kecil dimiliki oleh kabupaten dengan rata-rata sebesar 12,81%.

Sumber PAD terbesar di daerah berasal dari Pajak Daerah yang berkontribusi sebesar 71,64%. Masih kecilnya kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah serta masih tergantungnya daerah terhadap Dana Transfer dari pemerintah pusat menjadi pekerjaan rumah yang sulit bagi mayoritas daerah. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah untuk penguatan kapasitas fiskal di daerah.

“Permasalahan umum yang terjadi dalam pendapatan daerah diantaranya pungutan terhadap potensi pajak dan retribusi kurang optimal akibat dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) terlalu tinggi dalam menetapkan target pendapatan tanpa memperhatikan potensi yang dimiliki, dan terjadinya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat akibat berkurangnya penerimaan negara dampak dari pandemi Covid-19,” papar Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi dengan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia (APPSI, APKASI dan APEKSI), Rabu (19/5/2021) secara virtual.

Selain itu, masih kata Hudori, permasalahan Pemda dalam mengelola belanja daerah diantaranya: kepala daerah berhati-hati dalam melakukan belanja dengan memperhatikan cashflow pendapatan, kurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer yang berimbas pada pendanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer dan Pemda cenderung melakukan lelang di triwulan 2 (dua) danpihak ketiga cenderung menarik dana pembayaran kegiatan pengadaan pada akhir tahun.

Pada prinsipnya, otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Otonomi dilaksanakan dengan konsep Money Follow Function, dimana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.

Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada
Pemda yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.  

Karena itu, Kemendagri mendorong Pemda mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD Tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya juga mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.

“Mendorong Pemda mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, sering berkali-kali disampaikan oleh Bapak Presiden, yaitu tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” kata Hudori.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan, pertumbuhan ekonomi Triwulan I Tahun 2021 yang masih terkontraksi sebesar 0,74%. Kendati demikian, kondisi saat ini dinilai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Triwulan IV Tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,19%.

“Saya ingin menyampaikan ada satu arahan Presiden, saya kira menjadi catatan penting bagi kita, yaitu terkait dengan target pertumbuhan ekonomi kuartal II Tahun 2021 Nasional itu diharapkan ini bisa mencapai 7%,” ujarnya.

Guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi tersebut, Hudori meminta pemerintah daerah fokus pada langkah-langkah percepat penyerapan APBD, dengan melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara serius, pemulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi, beserta pelayanan publiknya. Salah satunya, dengan mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah.

Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat; melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan stakeholder terkait; dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.

Tak hanya itu, Pemda juga diharapkan meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah; meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD; dan melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Dalam hal percepatan penyerapan belanja daerah, Pemda diminta untuk melakukan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan yang dapat menggerakkan perekonomian daerah khususnya home industry (sektor UMKM) serta merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi pedesaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta dukungan infrastruktur pedesaan guna meningkatkan daya beli masyarakat; meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.

Di samping itu, Pemda juga diminta untuk melakukan reformulasi program dan kegiatan dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah; serta merekapitulasi anggaran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah serta mendorong perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan diiringi dengan penyiapan reward dan punishment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *