Jambi – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni memimpin rapat bersama Sekda dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi membahas Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022.
Pj Gubernur Nunung, sapaan akrabnya memberikan arahan terkait dengan penyusunan perencanaan yang kolaboratif antar OPD, memiliki sense of crisis, berdasarkan tusi, dan arah kebijakan teknoktatik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Mengingat RPJMD masih akan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Gubernur terpilih dilantik,” ungkapnya di Kantor Gubernur Jambi, Senin (24/5/2021) pagi.
Terkait arahan kebijakan Bapak Presiden, Pj Gubernur Nunung menyampaikan, pertumbuhan ekonomi 7%, Provinsi Jambi pada posisi pertumbuhan 4,6%.
“Hal ini menjadi tantangan Provinsi Jambi untuk melakukan perencanaan yang inovatif dan kolaboratif,” tambahnya.
Untuk memberikan kemudahan dalam pencapaian target di masing-masing OPD, masih kata Pj Gubernur Nunung, telah diberikan secara rinci arahan target yang disesuaikan dengan kewenangan masing-masing OPD.
“Guna mendapatkan gambaran awal dalam perencanaan Tahun 2022, dalam kesempatan ini telah dipresentasikan target beberapa OPD yang relatif besar, seperti pendidikan, kesehatan, ke-PU-an, RSUD dan kesekretariatan, hal ini untuk memberikan pedoman kepada OPD lain dalam penyusunan perencanaan Tahun 2022,” tuturnya.
Di akhir pembahasan, dijelaskan Pj Gubernur Nunung, telah dicapai kesepakatan diantaranya: menyikapi pandemi Covid-19, penyusunan kegiatan agar dilakukan dengan mengedepankan sense of crisis.
Kemudian, melakukan rasionalisasi terhadap perjalanan dinas, ATK dan makan minum rapat yang disesuaikan dengan kewenangan provinsi.
Selain itu, disepakati juga untuk memprioritaskan program kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi untuk menyelesaikan amanat RPJMD dan standar pelayanan minimal provinsi.
Terkait dengan pembangunan gedung, kata Pj Gubernur Nunung, perencanaannya dilakukan di masing-masing OPD, sedangkan pembangunan fisiknya menjadi tanggungjawab PU.
“Pencatatan dan pengelolaan asset bangunan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku,” sambungnya.
Kemudian telah disepakati juga terkait Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku agar dipedomani dan hendaknya digunakan seluruh OPD dalam penyusunan perencanaan Tahun 2022.
“Terakhir, telah disepakati juga untuk melakukan konvergensi program/kegiatan antar OPD yang sama dan mendukung major project nasional yang didanai melalui APBD,” tandas Pj Gubernur Jambi.