• Fri. Dec 13th, 2024

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Byadmin

Jun 4, 2021

Palu – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Pj. Sekdaprov H. Mulyono SE Ak MM secara resmi membuka Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sulawesi Tengah, dihadiri oleh Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan sebagai narasumber, Kepala Biro Pemerintahan, Kasat Pol PP, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja serta OPD Provinsi sebagai unit kerja perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertempat Aula Palu Golden Hotel, Jumat (4/6/2021)

Menurut Karo Pemerintahan, Drs. Arfan M.Si Rakor Perangkat GWPP merupakan rangkaian kegiatan agenda rutin tahunan pelaksanaan tugas dalam melakukan koordinasi terhadap unit kerja dan melaksanakan tugas gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dengan leading sektor kementerian dalam negeri.

Sementara itu Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. H. Suhajar Diantoro M.Si dalam arahannya mengatakan kedudukan GWPP selaku kepala daerah bertugas sebagai penyelenggara urusan otonomi daerah dan melaksanakan TP K/L sementara sebagai Wakil pemerintah pusat bertugas dan memiliki kewenangan sebagai Binwas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota dan TP pusat di kabupaten/kota.

Lebih lanjut Dirjen menjelaskan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dibantu oleh seorang sekretaris gubernur dan memiliki fungsi sekretariat dengan 5 unit kerja bidang mencakup bidang pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan dan bidang pengawasan.

Struktur organisasi perangkat gubernur sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 33/2018 yang seluruh komponen pembina tugas dan wewenang GWPP akan tergabung dalam sekretariat pembinaan Gubernur sebagai pemerintah pusat, Ditjen Bina administrasi kewilayahan sebagai pembina umum pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dan pembina teknis masing-masing tugas dan wewenang GWPP akan dibina oleh komponen lingkup Kemendagri yang memiliki tusi bersesuaian.

Dalam Rakor ini Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si menyampaikan juga bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terbagi 3 asas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat hal ini melihat rentang kendali apabila pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan kab/kota oleh pemerintah pusat dipandang tidak efektif dan efisiensi, maka hal ini dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekosentrasi.

Pelaksanaan Tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan UUD 23/2014 dan PP 33/2018 terdapat 46 Tugas dan Wewenang, namun pada tahun 2021 ini baru 8 Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Dalam hal ini telah disusun intrumen terhadap pelaksanaan 8 tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Tujuan penyusunan instrumen adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penilaian Gubernur berkinerja baik dengan variabel dan indikator yang terukur secara kuantitatif. Didalam instrumen ini kita ingin melihat sejauh mana Gubernur dalam membina dan mengawasi ke Kabupaten/Kota sebagai indeks penilaian Gubernur yang berkinerja baik ataupun tidak. Di tahun ini dengan adanya instrumen bisa memberikan informasi kepada publik terkait dengan Gubernur yang telah melaksanakan tugas dan wewenang GWPP dengan baik dan benar.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *