JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada setiap kesempatan, menginginkan cara-cara baru harus terus dikembangkan untuk menghadapi dunia yang cepat berubah saat ini. Presiden berpendapat inovasi adalah kunci untuk meningkatkan daya saing dan memenangkan kompetisi global. Menurutnya, inovasi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, tak terkecuali di daerah.
Perjalanan kebijakan inovasi daerah di Indonesia sendiri, ditandai dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum adanya regulasi ini, Indonesia dinilai belum memiliki aturan hukum yang memberi peluang kepada daerah untuk berinovasi. Oleh karena itu, UU No 23 Tahun 2014 menjadi babak baru bagi pertumbuhan inovasi daerah di Indonesia. Kemudian terbit pula, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dengan terbitnya aturan ini, semakin menekankan pentingnya daerah berinovasi.
Terkait pentingnya daerah melakukan inovasi juga disampaikan Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. Ia menyebutkan, inovasi daerah merupakan upaya untuk mencapai tujuan utama penerapan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Sebab, pemerintah daerah memiliki keterbatasan, sehingga perlu didukung melalui penerapan inovasi.
Lanjutnya, inovasi menjadi kebutuhan, terlebih di era globalisasi seperti sekarang yang mengamini komunikasi antardaerah tak lagi terhalang oleh sekat-sekat batas wilayah. Beragam informasi dan layanan mestinya dapat diakses dengan mudah. “Oleh karenanya daerah harus memacu kinerjanya dengan melakukan inovasi,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, Kamis, 10 Juni 2021.
Fatoni menambahkan, Badan Litbang Kemendagri dan Badan Litbang di daerah memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan, termasuk menumbuhkan inovasi. Fatoni menjelaskan, untuk mempercepat inovasi, dapat diawali dengan penyamaan persepsi tentang inovasi daerah.
Penyamaan ini harus dipahami oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat. Dengan begitu, inovasi menjadi sebuah gerakan yang mampu dilakukan saban harinya. Sehinga tidak terjebak rutinitas kerja yang monoton dengan hasil kurang maksimal. Dengan penerapan tersebut, diharapkan mampu mencapai tujuan otonomi daerah. “Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintah daerah, dan Mendagri sebagai koordinator memegang peranan penting mendorong inovasi daerah,” ujarnya.