Pekanbaru, Kepala Biro Pemerintahan Sekratariat Daerah Provinsi Riau H. Sudarman, SH, MH, membuka Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di Grand Central Hotel Riau, dan dihadiri seluruh unit kerja perangkat gubernur yang ada di Provinsi Riau, yaitu bidang pemerintahan, bidang hukum dan organisasi, bidang perencanaan, bidang keuangan dan bidang pengawasan. (15/06/2021)
Dalam sambutannya Kepala Biro Pemerintahan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan bentuk sinergi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan kegiatan dekonsentrasi ini sangat membantu pemerintah daerah khususnya Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menjalankan tugasnya yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam rapat perangkat Gubernur ini, juga hadir Sudiyanto, ST, MT dan Amirullah, S,Sos sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Dalam paparannya disampaikan bahwa perlu adanya keterpaduan antara tugas yang dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, hal ini terkait dengan ouput kinerja yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga terwujudnya pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten/Kota.
Oleh karena pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan bagian dari kinerja Kementerian Dalam Negeri, sehingga tertib pelaporan dan juga tertib administrasi sangat diutamakan.
DR. Rauf Akademisi Universitas Islam Riau menyampaikan filosofi penyelenggaraan pemerintahan yang menganut 3 asas yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembangtuan, yang mana termaktup mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah, sampai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penekanan pada pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah urusan pusat yang di kedaerahkan tidak semata-mata hanya anggaran dekonsentrasi saja, akan tetapi DR. Rauf menyarankan agar pegawai daerah yang bekerja sebagai perangkat Gubernur untuk di alih fungsikan menjadi pegawai pusat yang di tugaskan di daerah dan sistem penggajian juga dialokasikan dari APBN tidak lagi dari APBD.