Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan realisasi E-Katalog menggunaan produk dalam negeri. Komitmen itu dipastikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference dengan agenda “Tindak Lanjut Realisasi E-Katalog dan Bela Pengadaan dalam rangka Bangga Buatan Indonesia,” yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu (16/6/2021).
“Di Kemendagri kami laporkan, insyallah tidak memakai produk impor, kita akan memakai produk dalam negeri,” kata Hudori.
Katalog Elektronik (E-katalog) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa. Seiring dengan semangat untuk mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri, penyediaan barang/jasa dalam E-Katalog, diarahkan pada penggunaan barang/jasa dalam negeri pula. “Menurut catatan kami, E-Katalog yang akan dan sedang diproses ini ada sekitar 83 paket dengan nilai total sekitar Rp. 175 miliar,” ujarnya.
Tak hanya di internal Kemendagri, Hudori juga mendorong agar pengadaan barang/jasa dalam E-Katalog pemerintah daerah (Pemda) juga menggunakan produk dalam negeri. Pasalnya, dengan menggunakan barang/jasa dalam negeri, merupakan wujud keberpihakan atas produk dalam negeri itu sendiri.
Hal ini sejalan pula dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh pemangku kepentingan untuk menggaungkan cinta produk Indonesia. Langkah ini diawali dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan barang/jasa dalam E-Katalog-nya. Dengan penyediaan barang/jasa dalam negeri lewat E-Katalog, diharapkan penggunaan produksi dan barang/jasa dalam negeri semakin meningkat. Apalagi barang/jasa ini digunakan Pemerintah, yang diharapkan dapat menciptakan efek domino pada kecintaan masyarakat akan produk dalam negeri, dan membangkitkan denyut ekonomi dalam negeri.