• Sun. Jan 19th, 2025

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Kemendagri Berikan Apresiasi Kepada 120 Kabupaten/Kota Yang Telah Menyelesaikan Penyederhanaan Struktur Organisasi

Byadmin

Jun 28, 2021

Perubahannews – Penyederhanaan struktur organisasi pemerintah daerah merupakan bagian penting dari penyederhanaan birokrasi di indonesia, dirjen otonomi daerah atas nama kementerian dalam negeri (kemendagri) memberikan apresiasi kepada 120 kabupaten/kota se-indonesia yang telah menyelesaikan penyederhanaan struktur organisasi, senin (28/06).

Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi memiliki 3 tahapan yaitu penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan dan penyesuaian mekanisme sistem kerja. “penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah secara teknis dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri, berkolaborasi, bersinergi bersama dengan KemenPAN RB” ujar Akmal.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otda kemendagri menyampaikan mekanisme penyederhanaan birokrasi struktur pemerintah daerah harus diawali oleh usulan pemerintah daerah. Selanjutnya akan dilakukan validasi oleh Tim Teknis Penyederhanaan Birokrasi, Ditjen Otda sampai diberikan nya pertimbangan teknis oleh Kemendagri.

Persetujuan Penyederhanaan struktur untuk pemerintah provinsi dilakukan oleh Kemenpan Rb sedangkan kabupaten/Kota akan dilakukan persetujuan oleh kemendagri. Dirjen Otda, Akmal Malik menginformasikan juga bahwa Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebelumnya telah memfasilitasi dengan kegiatan asistensi dan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyederhanaan struktur organisasi pemerintah daerah. “sampai dengan hari ini, tanggal 28 Juni 2021 capaian kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur sebanyak 120 kabupaten/kota sementara usulan pemerintah provinsi yang telah disampaikan kepada KemenPAN Rb untuk mendapat pertimbangan teknis penyederhanaan struktur sebanyak 18 provinsi” kata Akmal.

Selain itu juga kementerian dalam negeri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan usulan penyederhanaan struktur organisasi untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan usulan penderhanaan struktur organisasi, agar segera untuk menyampaikan sampai dengan waktu 30 Juni 2021.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *