Gubernurnews – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Marsianus Jawa, M.Si, membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Pembinaan PTSP Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Hotel Neo El Tari Kupang, dan dihadiri pejabat DPMPTSP Provinsi NTT, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota dan Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2/07/2021).
Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan salah satu bentuk penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan di Indonesia dan juga untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia.
Dalam rapat koordinasi ini, juga hadir Halomoan Pakpahan selaku Kasubdit Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama yang menyampaikan materi bahwa Kemendagri sedang Menyusun rancangan Permendagri tentang DPMPTSP yang saat ini sedang proses penandatangan dalam ranpermendagri mengatur bentuk kelembagaan DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti arahan Presiden yaitu penguatan pada jabatan fungsional, yang nantinya ada jabatan Fungsional Penata Perizinan yang dibina oleh Kemendagri dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dibina oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Sudiyanto, ST, MT menyampaikan terkait dengan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dimana perlu adanya keterpaduan antara tugas yang dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, hal ini terkait dengan ouput kinerja yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga terwujudnya pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten/Kota. Oleh karena pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat merupakan bagian dari kinerja Kementerian Dalam Negeri, sehingga tertib pelaporan dan juga tertib administrasi sangat diutamakan.
Kepala Ombudman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyampaikan perlu adanya 5 komponen area peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu standar pelayanan publik, budaya pelayanan publik prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan terhadap pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Dr. Keron A. Petrus, SE, MA Kepala BPSDM Daerah NTT menyampaikan masih rendahnya kinerja dan ketidakpuasan pelayanan oleh aparatur sehingga diperlukan peningkatan pemahaman terhadap prinsip kerja pelayanan prima dan juga sikap yang perlu dimiliki pegawai berdasarkan konsep pelayanan prima.