Jakarta, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah DR. H. Suhajar Diantoro, MSi, membuka Rapat Koordinasi Nasional Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara Hybrid di Jakarta, Rakornas dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala DPMPTSP, Inspektur Daerah Provinsi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi seluruh Indonesia, Pengelola Dekonsentrasi GWPP dan Anggota Sekretariat Bersama Pembinaan GWPP, peserta hadir semua melalui Virtual berjumah 357 partisipan (16/07/2021)
Dalam sambutan dan pengarahnya Plh. Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi habis urusan pemerintahan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintah Pusat dapat dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui mekanisme Dekonsentrasi, Plh. Dirjen Bina Adwil juga menyampaikan materi terkait penting dan strategisnya kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Dalam rapat koordinasi nasional ini, juga hadir Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, CRGP, QGIA, CFrA, CGCAE yang menyampaikan materi pembekalan terkait dengan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Supervisi terhadap Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal yang meliputi esensi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, peran pengawasan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si menyampaikan pembekalan terkait dengan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP dalam Pemberian Rekomendasi atas Usulan DAK Kabupaten/Kota dan Pembinaan Penerapan SPM, dimana tujuannya adalah Mendukung Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai wakil pemerintah pusat di wilayahnya, terutama dalam pelaksanaan 8 jenis tugas dan wewenang prioritas serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Drs. Makmur Marbun, M.Si menyampaikan terkait dengan bagaimana penyusunan produk hukum daerah, simplifikasi regulasi yang merupakan salah satu dari 5 Prioritas Kerja Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. Sinergitas Kepala Daerah dan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan juga disampaikan Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.