• Sun. Oct 6th, 2024

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Badan Litbang Kemendagri Gelar Bimtek Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Byadmin

Jul 27, 2021

Jakarta – Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) secara virtual untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Senin (26/7/2021). Acara itu digelar guna memperoleh pemahaman bersama mengenai IPKD.

Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Badan Litbang Kurniasih, serta Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo. Selain itu, acara ini diikuti oleh jajaran Bappeda, BPKAD, Diskominfo, serta Badan Litbang Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam paparannya, Fatoni menjelaskan, bahwa IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal ini agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel pada periode tertentu. Dirinya menambahkan, indeks tersebut dibangun dengan tujuan memacu dan memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

“Indeks ini selain mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah, juga memotivasi daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta sebagai publikasi atas hasil-hasil pengukuran IPKD bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Fatoni.

Selain itu, lanjut Fatoni, IPKD juga dibangun untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki predikat terbaik dalam hal tata kelola keuangan secara nasional. Pemberian penghargaan tersebut, diberikan kepada 3 daerah dengan peringkat terbaik meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Pernghargaan itu diberikan pada masing-masing kategori dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.

“Sesuai dengan Permendagri, penghargaan diberikan kepada 3 daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan tertinggi, sedang, dan rendah,” ungkap Fatoni. Itu berarti, penghargaan tersebut diberikan kepada satu daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berpredikat terbaik untuk kategori kemampuan yang sama.

Dirinya menambahkan, proses pengukuran dan pemeringkatan hasil IPKD ini dilakukan melalui dua tahap, yakni di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Untuk tingkatan provinsi hasil IPKD diukur Kemendagri. Sedangkan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur,” ujarnya.

Fatoni menjelaskan, bagi daerah dengan prestasi tertinggi akan diajukan untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat segera melakukan penginputan indeks tersebut paling lambat tanggal 31 Juli mendatang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *