• Fri. Jan 24th, 2025

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornis Evaluasi Data Target & Realisasi PAD

Byadmin

Aug 12, 2021

Jakarta-Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Marisi Parulian bersama Tim memimpin dan mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Evaluasi Data Target dan Realisasi PAD Provinsi/Kabupaten/Kota, yang dihadiri 322 peserta rapat yang terdiri dari Bapenda Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sesuai Radiogram Dirjen Bina Keuda No. T.005/3950/KEUDA Tanggal 18 Juni 2021 Pemda melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengkoordinir penyampaian Data Target dan Realisasi PAD per jenis pajak daerah dan retribusi daerah TA 2019 s/d Juni 2021.

“Data disampaikan melalui Google form yang sudah disampaikan dalam Radiogram,” ujar Marisi dalam keterangan persnya, Senin (9/8/2021).

Diungkapkan Marisi, data yang diterima sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 sebanyak 360 pemerintah daerah dengan rincian 24 Pemerintah Provinsi dan 336 Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Beberapa hal catatan dalam olah data diantaranya: data belum menggambarkan secara keseluruhan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah daerah tahun 2019 s.d Juni 2021 karena banyaknya variasi data pajak daerah dan retribusi daerah yang harus diolah,” lanjutnya.

Marisi menambahkan, daerah belum secara keseluruhan melakukan input data sebagaimana dimaksud Radiogram Dirjen Bina Keuda Kemendagri No. T.005/3950/KEUDA tanggal 18 Juni 2021.

“Terdapat beberapa data hasil inputan yang memerlukan klarifikasi dari pengolah mengenai kebenarannya dan adanya data ganda yang berasal dari responden berbeda dari 1 daerah,” urainya.

Selain itu, masih kata Marisi, terdapat beberapa data hasil inputan daerah tidak sesuai format yang ditentukan sehingga data yang diolah dapat berubah format.

“Kemudian terjadi pelambatan realisasi pendapatan (khusus PDRD) karena daerah masih menyebut pandemi covid 19 sebagai penyebab lambatnya realisasi pendapatan. Target pendapatan harus diturunkan. Juga petugas lapangan mengalami kendala dalam melakukan penagihan karena adanya pembatasan-pembatasan dalam rangka menekan laju merebaknya virus covid 19,” paparnya.

Maruli menyebutkan, menurut daerah, SKPD yang menangani pendapatan daerah tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi daerah sesuai dengan Permen 77/2020.

“Sedangkan koordinasi, rekonsiliasi dan evaluasi dengan SPKD penghasil tdk berjalan mulus. Juga tidak dilakukan evaluasi periodik dibawah pimpinan Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah belum secara optimal dilakukan,” imbuhnya.

Untuk hal ini, lanjut Marisi, pihaknya menyarankan agar secara periodik dilakukan rapat evaluasi dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dipimpin Sekda bila perlu Kepala Daerah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *