Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, sepakat memperkuat kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan dilakukan dengan menjalin kerja sama dalam pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh ketiga institusi. Kegiatan peluncuran MCP dilakukan secara virtual pada Selasa (31/8/2021).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari), Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, kegiatan launching diikuti oleh inspektorat Kementerian/Lembaga, gubernur, Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah atau Sekda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD seluruh Indonesia.
Hadirnya MCP merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi ketiga pihak dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pencegahan. Dengan sistem monitoring yang kuat, diharapkan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dapat dicegah sedini mungkin.
Kegiatan launching MCP merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021. Selain meluncurkan MCP, dalam kesempatan tersebut Kemendagri juga me-launching Aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).
Tumpak menambahkan, Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal ini merupakan aplikasi yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan daerah di era digitalisasi pemerintahan.
“Pada aplikasi ini, terdapat menu-menu, e-audit, e-TLHP, e-dupak, dan e-dumas yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!, yang secara bertahap kemudian akan terintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Tumpak.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Kemendagri juga memberikan apresiasi piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri kepada 10 pemerintah daerah provinsi, yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.”
“Penyerahan apresiasi piagam penghargaan dari Bapak Mendagri kepada 10 pemerintah provinsi yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri, hal ini sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda,” tutur Tumpak.
Adapun 10 provinsi yang mendapat apresiasi tersebut di antaranya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan.