Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan atensi atau perhatian khusus pada penyesuaian budaya kerja atau occupational culture dan berfokus pada budaya kerja baru. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadinya berbagai keterbatasan dalam bekerja secara tatap muka. Untuk itu, dengan ditunjang oleh perkembangan era digitalisasi, maka pertemuan secara digital menjadi sangat penting, sebagai solusi akibat terbatasnya ruang gerak dan pertemuan tatap muka.
Hal ini pula yang menjadi salah satu poin krusial dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, di mana Pemda dituntut untuk beradaptasi dengan budaya kerja baru. “Kami sangat berharap, Pemda bisa memberikan semacam atensi. Selain (mengacu pada) Permendagri yang ada, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 juga menyesuaikan hal-hal yang bersifat penyesuaian terhadap kebijakan kerja,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Diketahui, sebelumnya telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, serta Surat Edaran (SE) dengan Nomor 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD TA 2022, yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia, sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 9 Agustus 2021 lalu.
Dalam poin kedua SE tersebut dijelaskan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mengubah budaya kerja/occupational culture dan fokus pada budaya kerja baru, seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat, mengurangi belanja yang tidak efisien dan mengalihkannya kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kita ketahui bersama pendemi Covid ini mengubah budaya kerja, yang tadinya mungkin bekerja secara tatap muka, sekarang harus digital, yang tadinya dengan kertas, mungkin sekarang tanpa kertas atau paperless, peran teknologi sudah sebagai bagian yang harus kita libatkan, karena di sana pasti akan lahir sebuah efisiensi dan mudah-mudahan juga efektivitas. Memang perlu waktu dan penyesuaian, lagi-lagi hal tersebut tidak bisa kita hindari,” ujar Ardian.
Ia juga membeberkan data belanja kertas dan toner yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 se-Indonesia. Untuk belanja kertas, total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yaitu sebesar Rp811,33 miliar atau setara dengan 13,06 juta rim kertas. Sedangkan untuk pembelian toner atau tinta printer total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp567,69 miliar atau setara dengan 1,6 juta paket toner. Dengan rincian, belanja kertas di tingkat provinsi sebesar Rp102,29 miliar dan belanja kertas di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp709,04 miliar; serta belanja toner di tingkat provinsi sebesar Rp101,55 miliar dan di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp466,14 miliar.
“Ini angka yang cukup besar, jadi kalau nanti sudah paperless, teknologi sudah menjadi bagian dari budaya kerja, tentu alokasi ini akan menyesuaikan. Dengan adanya teknologi seharusnya belanja yang bersifat konsumtif seperti yang ada dalam data bisa semakin kita rasionalkan,” imbuh Ardian.
Ardian juga menyoroti anggaran perjalanan dinas yang dilakukan pemerintah daerah se-Indonesia. Ia menekankan, kebanyakan substansi utama dari perjalanan dinas adalah untuk koordinasi dan konsultasi. Dengan adanya pandemi Covid-19, mengajarkan budaya kerja baru tatap muka dengan penerapan teknologi seperti aplikasi Zoom Meeting. Meski demikian, ia juga memahami, terdapat pula perjalanan dinas yang dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana kondisi dan fakta-fakta yang ada di lapangan. “Namun kalau sebuah substansi perjalanan dinas sebatas kepada koordinasi dan konsultasi, pandemi mengajarkan zoom meeting,” ujarnya.
Pihaknya mencatat, dalam APBD Tahun Anggaran 2021, total anggaran perjalan dinas yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi se-Indonesia yaitu sebesar Rp9,4 triliun. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, total anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas yakni sebesar Rp28,7 triliun. Menurut Ardian, semakin besar wilayah administrasi suatu pemerintah daerah kabupaten/kota, maka berdampak kepada anggaran perjalanan dinasnya. Begitu juga dengan semakin ekstrem kondisi geografis suatu daerah, maka akan berdampak pula kepada anggaran perjalanan dinas yang dikeluarkan. “Angka ini bisa dikatakan cukup besar ya, nah harapan kami dengan budaya kerja baru melalui zoom meeting bisa memberikan semacam efisiensi di dalam belanja,” tukas Ardian.
Dengan adanya penyesuaian kerja atau budaya kerja baru, diharapkan dapat berjalan linear dengan penyesuaian pengganggaran belanja dalam APBD, sehingga lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, APBD Tahun 2022 dapat diarahkan pada pengurangan belanja yang tidak efisien, dan mengalihkannya kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.