Jakarta- Hadi Prabowo, yang kini menjabat sebagai Rektor Institut Pemerinatahan Dalam Negeri (IPDN) menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diberikan penghargaan atas jasa dan kontribusinya dalam Penyelesaian Batas Negara RI-Malaysia. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Sebelas Tahun Pengelolaan Perbatasan, (17/9/2021).
“Baru saja kita lakukan penyerahan penghargaan kepada personel-personel dari K/L yang telah melaksanakan tugas secara gemilang dalam menyelesaikan dua segmen wilayah sengketa perbatasan darat Indonesia-Malaysia, yakni Sungai Simantipal dan segmen C500-C600 di pulau Kalimantan pada tahun 2019,” kata Menko Polhukam yang juga Ketua Dewan Pengarah BNPP, Mahfud MD.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tercatat pernah melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Demarkasi dan Survei Batas Internasional antara Malaysia (Sabah dan Serawak) dan Indonesia (Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat). Penandatanganan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (21/11/2019) lalu, bertepatan dengan Joint Malaysia-Indonesia Boundary Between Malaysia (Sabah & Serawak) and Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat)(JMI-43).
Kala itu, MoU ditandatangani oleh Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah, dan Sumber Asli Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh dan Hadi Parabowo yang kala itu menjabat sebagai Sekjen Kemendagri. Selain MoU, peta hasil survey demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Departemen Survey and Mapping Malaysia Dato’ Sr Dr. Azhari bin Mohamed dan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Laksamana Pertama Bambang Supriadi, masing-masing selaku Ketua Tim Teknis Penegasan batas kedua negara.
“Pencapaian tersebut adalah hal yang tentu membanggakan bagi kita dan merupakan catatan prestasi yang luar biasa bagi negara dan pemerintah, mengingat setelah kurang lebih 50 tahun tidak menemui titik temu,” tutur Menko Polhukam.
MoU tersebut dipandang sebagai tonggak sejarah yang istimewa dalam hubungan bilateral kedua negara karena mengakhiri perbedaan pendapat dalam penegasan batas darat atau yang lazim dikenal dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) di dua segmen yaitu segmen di sekitar Sungai Simantipal dan segmen C500-C600 yang keduanya terletak di perbatasan antara Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat. Kedua segemen tersebut telah menjadi OBP masing-masing sejak tahun 1978-1989.
Penandatanganan MoU tersebut juga telah membuka jalan bagi kedua negara untuk mempercepat penyelesaian OBP di tiga segmen lain, yaitu Segmen Pulau Sebatik, Sungai Sinapad-Sesai, dan B- 2700-3100 yang disepakati akan diselesaikan pada tahun 2020. Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Lambang, yang letaknya tidak jauh dari Kawasan Sungai Simantipal yang telah disepakati.
“Saya selaku Menko Polhukam atas nama negara dan pemerintah, sekali lagi menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang luar biasa kepada saudara-saudara sekalian. Semoga apa yang dilakukan oleh saudara menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh urusan perbatasan dalam melaksanakan tugas,” pujinya.