Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda Kemendagri) Komedi mengatakan, strategi dan arah Kebijakan dalam pencapaian menuju penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang handal telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD, yang segera akan disosialisasikan pada seluruh Pemerintah Daerah yang direncanakan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2021.
“Sejalan dengan ditetapkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 telah disiapkan sistem aplikasi SIPd e-BMD yang selaraskan dengan Permendagri No. 47 tahun 2021 sehingga akan memudahkan bagi Pemerintah Daerah untuk segera mengimlementasikan dan direncanakan akan diluncurkan bersamaan dengan sosialisasi Permendagri 47/2021,” ungkap Komedi saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Pembahasan Perubahan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Subdit BMD I Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu (29/9).
Ditambahkan Komedi, hal paling penting dalam penerapan sistem SIPD e-BMD dapat diperoleh Pemerintah Daerah (Pemda) secara gratis, sistem tersebut telah dilakukan uji coba pada
Pemda dan dapat berjalan dengan baik dan laporan BMD akan dapat disajikan secara tepat waktu dan sangat mendukung dalam penyajian neraca pemerintah daerah.
Peserta kegiatan tersebut diantaranya Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah (Kepala Bidang/Kasudbit) pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta dalam penyempurnaan dalam penyusunan rancangan Perubahan Permendagri tersebut juga melibatkan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa- Rabu, tanggal 28- 29 September 2021, bertempat di hotel kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Ada pun Pokok Pembahasan antara lain: Penyelarasan dengan PP 28/2020, Amanat Pasal 29 ayat (1) PP 28/2020, Amanat Pasal 44 ayat (6) PP 27/2014, Amanat Pasal 61 ayat (6) PP 27/2014, dan Amanat Pasal 95 ayat (2) PP 27/2014.
“Maksud dan Tujuan pelaksanaa rapat pembahasan: mendapat masukan dari Pemerintah Daerah agar Rancangan Permendagri Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dapat diaplikasi dan disempurnakan,” ujar Komedi.
Selain itu, lanjut dia, Rapat Pembahasan tersebut ingin menggali kendala dalam implementasi pelaksanaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam pengaturan rancangan perubahan Permendagri tersebut.
Sementara itu pertimbangan perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 diuraikan Komaedi, diantaranya: Penyelarasan dengan PP 28/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kemudian pengaturan terkait tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik daerah (amanat Pasal 44 ayat 6 PP 27/2014).
Untuk pengaturan tata cara Penjualan barang milik daerah lainnya (amanat Pasal 61 ayat 6 PP 27/2014).
“Perubahan Permendagri No.19 Tahun 2016 juga dimaksudkan untuk pengaturan tata cara pengendalian dan pengawasan Barang Milik Daerah, (amanat Pasal 95 ayat 2 PP 27/2014),” tambahnya.
Dilanjutkan Komedi, pertimbangan lainnya untuk pengaturan mengenai penyetoran sewa secara bertahap dengan karakteristik/sifat khusus. (amanat Pasal 29 ayat 11 PP 28/2020).
“Adanya kebutuhan dan dinamika permasalahan, sehingga perlu diatur dalam rancangan perubahan Permendagri 19/2016,” jelas Komedi.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu menambahkan, ditargetkan dan diharapkan Rancangan Permendagri dimaksud dapat ditetapkan pada Tahun 2022.