• Mon. Sep 9th, 2024

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Kemendagri Gelar Rapat Monev Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Byadmin

Oct 7, 2021

Badung – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan “Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat” secara hybrid dari Hotel Pullman, Kuta, Bali pada Kamis (7/10/2021). “Hari ini saya hadir dan mengundang Bapak/Ibu sekalian dengan concern pelaksanaan tugas dan wewenang gubenur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dalam sambutannya.

Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi secara teknis hal-hal yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, mulai dari aspek realisasi hingga yang paling utama soal pencapaian kinerja. Sebab, kata Safrizal, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah.

“Jadi tugas kitalah yang menyiapkan, yang membantu pelaksanaan tugas gubernur/wakil gubernur merangkap sekretariat GWPP yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas itu,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 010.04.1.027486/2021 Tanggal 23 November 2020 telah dialokasikan anggaran dekonsentrasi dalam rangka peningkatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebesar Rp. 83.431.802.000. Anggaran itu kemudian turun menjadi Rp.36.460.228.000, setelah mengalami refocusing. Alokasi anggaran itu digunakan untuk membiayai 8 (delapan) dari total 46 tugas dan wewenang GWPP.

“Oleh karenanya, karena tugas ini tidak semuanya dibiayai, hanya 8, nah yang tidak dibiayai bukan berarti tidak dilaksanakan, hanya kadang-kadang sangat dekat dengan tugas-tugas selaku kepala daerah,” bebernya.

Banyak isu strategis yang dibahas dalam forum tersebut, termasuk peluang dan tantangan ke depan. Misalnya terkait jenis kegiatan dekonsentrasi yang tidak sesuai dengan kewenangannya, belum optimalnya peran pemangku kepentingan, hingga proses perencanaan yang belum optimal. Karena itu, Safrizal berharap, evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaannya ke depan.

“Kami berharap setiap tahun ketika mau menganggarkan tahun berikutnya, evaluasi tahun ini digunakan, terutama dalam memperbaiki perencanaan, sehingga ketika pelaksanaannya ini bisa diperbaiki, sehingga serapannya lebih baik, tujuannya didapat, manfaatnya didapat, teknis pelaksanaannya diperbaiki supaya kita dapat menjalankannya, sehingga kita bisa lakukan ini dengan baik,” ungkap Safrizal.

Acara yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat tersebut berlangsung dari 6 hingga 8 Oktober 2021. Kegiatan ini diikuti oleh para peserta yang merupakan kuasa pengguna anggaran pada satuan kerja (satker) dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, di antaranya: kepala biro pemerintahan, pejabat pada Bappeda, inspektorat, serta DPMPTSP provinsi. Terdapat sekitar 70 orang mengikuti acara ini, baik secara luring maupun daring.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *