• Thu. Oct 5th, 2023

Kemendagri Akan Evaluasi Mekanisme Pembentukan Perda dan Perkada

Byadmin

Oct 23, 2021

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar dapat disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki daerah.

Hal itu disampaikannya dalam “Talkshow”  bertema “Penyelarasan Kebijakan Daerah pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” yang digelar secara hybrid di sela Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 pada Kamis (21/10/2021).

“Hal itu sebagai wujud dari upaya penyelarasan kebijakan di daerah, mengingat perubahan regulasi juga harus diikuti dengan perubahan kelembagaan, tata kelola pemerintahan, perubahan budaya kerja, dan perubahan kerangka dan pola berpikir seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah,” ungkap Akmal.

Ia menjelaskan, diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya bertujuan untuk meningkatkan target peringkat Ease of Doing Business (EODB) pada tahun 2021, yaitu dari peringkat 73 menjadi peringkat 40 dunia.

“Oleh karena hal tersebut, identifikasi Perda dan Perkada diperlukan sebagai basis data dalam merubah regulasi, selaras dengan konsep kebijakan sebagai dasar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sesuai dengan prioritas kebutuhan regulasi di daerah sebagai tindak lanjut amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Akmal.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil identifikasi terhadap Perda dan Perkada, diketahui terdapat 17.181 Perda dan Perkada yang terdampak atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rinciannya, 860 Perda Provinsi, 870 Peraturan Gubernur, dan 9.495 Perda Kabupaten/Kota, serta 5.956 Peraturan Bupati/Wali Kota.

“Selain meningkatkan peringkat EODB, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya juga bertujuan untuk mendukung penyederhanaan regulasi, mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kemudahan berusaha, dan memperbaiki iklim investasi,” pungkas Akmal.

Sebagai informasi, Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2021 diselenggarakan secara hybrid dalam rangka Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan mengintegrasikan Perda dan Perkada yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hadir secara langsung Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kepala Biro Hukum Provinsi se-Indonesia di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta. Sementara itu, sebagian lainnya, yakni Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia, hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Rapat Koordinasi Nasional ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Ditjen Otonomi Daerah dan Radio Sonora FM pada Kamis (21/10/2021) mulai pukul 08.30 hingga 17.00 WIB. Dalam kegiatan ini, hadir berbagai narasumber secara virtual, di antaranya Gubernur Nusa Tenggara Barat; Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Iklim Usaha Sekretariat Kabinet; dan Asisten Deputi Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kedeputian Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, juga hadir narasumber lainnya, seperti Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kedeputian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri; dan Bupati Batubara Provinsi Sumatera Utara. Rakornas Produk Hukum Daerah ini ditutup oleh Plt. Sekretaris Ditjen Otda pada pukul 17.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *