Jakarta – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting). Hal itu diketahui saat pemantauan yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap enam kabupaten di Indonesia yang tengah melaksanakan Pilkades Serentak pada Rabu (27/10/2021).
“Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting), jumlah TPS di Kabupaten Bantaeng sebanyak 43 dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 7.242 orang,” ujar Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin.
Kabupaten Bantaeng pun dinilai dapat dijadikan contoh dalam penyelenggaraan pilkades secara elektronik. Harapannya, praktik ini bisa diaplikasikan pula pada pilkades di daerah lainnya. Kemudian, dalam pelaksanaan pilkades secara elektronik itu terdapat beberapa perangkat yang perlu dipersiapkan. Misalnya, pembaca KTP-elektronik, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting, dan printer kertas struk pilihan. Dengan metode ini, hasil pemungutan suara didapatkan secara realtime. Tak hanya itu, mekanisme ini juga diklaim mampu mencegah pemilih ganda dan merekam jika terjadi kecurangan DPT.
Adapun secara umum alur pemungutannya adalah sebagai berikut: pertama, pemilih memasukkan token ke mesin e-voting; kemudian menentukan pilihan; lalu mesin e-voting akan mencetak kertas audit; pemilih lantas mengambil dan memasukkan kertas audit ke kotak audit; mesin e-voting otomatis menghitung hasil pemungutan suara; dan mesin e-voting mengirimkan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Dalam dialog dengan Bupati Bantaeng beserta jajarannya saat itu, Tim dari Ditjen Bina Pemdes yang dipimpin Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail juga menerima laporan terkait persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak, mulai dari aspek logistik, keamanan, protokol kesehatan, hingga hal teknis lainnya. Dalam laporan itu, diketahui Kabupaten Bantaeng telah menerapkan protokol kesehatan pada pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2021. Di dalamnya dimuat ketentuan soal penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah maksimal DPT sebanyak 500 orang per tempat pemungutan suara (TPS).
Bukan hanya itu, Bupati Bantaeng juga menyatakan penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya cukup terkendali. Hal itu diungkapkannya melalui Surat Nomor 140/583/DPMDPPPA/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak dengan Sistem Electronic Voting (E-Voting) dan Memperhatikan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Bantaeng Tahun 2021. Sebagai informasi, Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng berlangsung di 9 desa yang tersebar di 5 kecamatan.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo mengapresiasi pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bantaeng. “Pelaksanaan Pilkades Serentak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung di Kabupaten Bantaeng hari ini, terlihat aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Kami berharap, pilkades ini menghasilkan calon-calon pemimpin desa yang amanah dan berintegritas, mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah setempat,” harap Yusharto.