• Tue. Feb 11th, 2025

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Kemendagri Gelar Rakorpusda TPID Tahun 2021

Byadmin

Oct 29, 2021

Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda Kemendagri) Sugeng Haryono mengatakan, Rapat Koordinasi Pusat-Daerah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Rakorpusda TPID) Tahun 2021 dalam rangka Pengendalian Inflasi dan Pemulihan Ekonomi Melalui Optimalisasi Digitalisasi UMKM tahun 2021 sebagai forum diskusi antar pemangku kepentingan mensinkronisasi kebijakan Pusat-Daerah dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi serta pengendalian inflasi yang rendah dan stabil.

“Rakorpusda ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional TPID 25 Agustus 2021 beberapa waktu lalu yang dipimpin dan ditutup langsung oleh Presiden Jokowi,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Sugeng menambahkan, Forum TPID yang diselenggarakan bukan hanya menjadi wadah koordinasi dalam mengendalikan inflasi di daerah, tetapi juga menjadi ajang berbagi ide, gagasan, dan pengalaman bagaimana cara mengendalikan inflasi di daerah.

TPID memiliki peran, pertama, merumuskan kebijakan yang akan ditempuh terkait dengan pengendalian inflasi, kedua memantau dan mengevaluasi atas efektifitas kebijakan yang diambil terkait dengan pengendalian inflasi di daerah.

“Ketiga, menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah sesuai tugas dan kewewenangan masing-masing. Keempat, mengantisipasi gejolak harga pangan pada saat hari raya besar dan Kelima, melakukan analisis perekonomian daerah yang dapat menganggu kestabilan harga dan keterjangkauan barang dan jasa,” urai Sugeng.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat/PPKM Level IV Pulau Jawa dan Bali sangat berdampak terhadap kinerja perekonomian, terutama yang paling berdampak efeknya adalah sektor UMKM.

“Selama PPKM Darurat Level IV di Pulau Jawa Bali telah terjadi pengurangan aktivitas masyarakat dan usaha sehingga menyebabkan penurunan pendapatan,” bebernya.

Hal ini tentunya, masih kata Sugeng, kita perlu memperhatikan amanat Presiden Jokowi pada Rakornas Pengendalian Inflasi tanggal 25 Agustus 2021 yang lalu, dimana ada 3 hal yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilisasi inflasi dan mendukung pemulihan ekonomi daerah dan nasional, diantaranya: Pertama, kita wajib menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga, utamanya barang kebutuhan pokok, dengan mengatasi kendala produksi dan distribusi yang ada di daerah.

“Kedua, melanjutkan upaya pengendalian inflasi yang tidak hanya fokus pada stabilitas harga, tetapi juga proaktif mendorong sektor ekonomi yang tumbuh makin produktif dengan mendorong peningkatan produktivitas petani dan nelayan, serta memperkuat sektor UMKM untuk bertahan dan naik kelas,” imbuhnya.

Ketiga, lanjut Sugeng, kita perlu bahu-membahu meningkatkan nilai tambah di sektor pertanian sehingga memiliki kontribusi yang semakin besar dalam menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi dengan upaya melalui penguatan kelembagaan petani, memperluas akses pemasaran dengan pemanfaatan teknologi termasuk platform digital dan melakukan optimalisasi penyaluran KUR Pertanian, termasuk menyesuaikan dengan karakteristik usaha pertanian, serta melakukan pendampingan yang intensif kepada pelaku usaha pertanian.

Dijelaskan Sugeng, penguatan implementasi digitalisasi dengan e-commerce, yakni pemerintah perlu melanjutkan fokus pengembangan infrastruktur, integrasi data, dan literasi.

“Terutama untuk mendukung peningkatan teknologi pada UMKM, hal tersebut meningkatkan pula kelancaran distribusi perluasan pemasaran UMKM melalui platform digital,” tandasnya.

Rakorpusda tahun 2021 ini dihadiri oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia serta para narasumber yang berasal dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri; Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian; Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter, Kementerian PPN/Bappenas; Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia; Prof. Bustanul, Guru Besar Universitas Lampung; serta drh. Cecep M. Wahyudin, SH MH, perwakilan dari Perwiratama Group.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *