• Wed. Dec 4th, 2024

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Kemendagri Dorong Peningkatan Kapasitas Aparatur Badan Permusyawaratan Desa

Byadmin

Nov 9, 2021

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) berupaya mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Upaya ini salah satunya dilakukan melalui kegiatan Training of Trainer (ToT) BPD yang berlangsung dari 7 hingga 11 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan perwakilan BPD seluruh Indonesia, dan dihadiri sejumlah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan kapasitas SDM merupakan salah satu kendala yang dihadapi BPD. Karena itu, upaya penguatan para anggotanya harus terus dilakukan. Dia mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut dibutuhkan upaya dari berbagai pemangku kepentingan terkait, mulai dari tingkat pusat hingga desa.

“Salah satu terobosan yang telah dilakukan adalah dengan membangun kerja sama kemitraan dengan berbagai pihak termasuk Bank Dunia, sehingga pada akhirnya dirumuskan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD),” ujarnya saat membuka ToT BPD, Minggu (7/11/2021).

Yusharto meyakini program ini akan memperkuat seluruh institusi yang ada di desa termasuk BPD. Sebagai tahap awal, kata dia, perlu dipersiapkan para pelatih untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD. Pelatih tersebut nantinya dipersiapkan oleh pembina penyelenggara pemerintah desa di daerahnya masing-masing.

Dia menuturkan, upaya memantapkan peran BPD merupakan komitmen Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Langkah ini untuk mewujudkan program Nawa Cita Jilid II Presiden Joko Widodo yang berorientasi pada penguatan SDM, termasuk di desa. Keberadaan SDM yang unggul tentunya akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Upaya peningkatan kapasitas SDM ini tidak terlepas dari pentingnya peran BPD. Yusharto menegaskan, keberadaan BPD dalam tata kelola pemerintahan desa sangat strategis. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya, telah memberi mandat kepada BPD untuk menjalankan fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangannya dalam pemerintah desa.

Peran itu seperti menjaring dan mengawal aspirasi masyarakat desa, serta membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes). Perdes sendiri merupakan instrumen utama bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan instrumen lainnya.

Selain itu, kata Yusharto, BPD memiliki tugas mengawasi kinerja kepala desa dan melaksanakan forum musyawarah desa (Musdes). Forum tertinggi di tingkat desa ini, sebagai wujud demokrasi dan prakarsa masyarakat desa untuk menyepakati sejumlah hal. Misalnya, terkait penataan desa, perencanaan, kerja sama, pembentukan BUMDes, rencana investasi, penambahan, dan pelepasan aset desa. Tak hanya itu, forum ini juga membahas kejadian luar biasa di tingkat desa, termasuk menentukan masyarakat desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa di masa pandemi Covid-19.

Melihat kedudukannya yang strategis, kata Yusharto, BPD dituntut mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara totalitas dan profesional. Meski dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang dihadapi, kinerja BPD perlu ditingkatkan. Menurutnya, BPD harus menjadi pendukung masyarakat, bukan penghambat jalannya roda pemerintahan desa.

Karena itu, Yusharto berharap kegiatan ToT BPD dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi para peserta, pemerintah desa, daerah, dan negara. ”Melalui kegiatan Trainning of Trainner BPD ini kami berharap akan mengakselerasi upaya peningkatan kapasitas SDM BPD di seluruh Indonesia,” harapnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *