Jakarta – Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)”, Kamis, (11/11/2021).
FGD tersebut dihelat dalam rangka memperkuat data lapangan kajian evaluasi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi masukan terhadap penguatan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP di daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki dua fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yakni sebagai kepala daerah serta sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun, selama ini penerapannya dinilai belum optimal, terutama dalam hal koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, lanjut Fatoni, diperlukan kajian yang komprehensif guna memperoleh masukan yang dapat mengatasi persoalan tersebut.
“Untuk itu diharapkan melalui FGD ini dapat dihasilkan rumusan langkah-langkah penguatan peran GWPP dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya secara virtual ketika membuka acara.
Fatoni menambahkan, selama ini Kemendagri terus memperkuat peran gubernur di daerah. Hal itu, menurutnya, sebagai komitmen mendukung tercapainya visi-misi Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya meningkatkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menambahkan, upaya tersebut juga dalam rangka mendorong sinergisitas antarpemangku kepentingan dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota. Ia berharap, FGD tersebut mampu menghasilkan masukan berharga bagi proses penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Senada dengan Fatoni, Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah Politik dan PUM Kemendagri Akbar Ali mengatakan, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu dioptimalkan. Tujuannya, agar dapat menjadi lebih baik dalam menjalankan fungsi pembinaan serta koordinasi di daerah. Saat ini, kajian tersebut masih terus berlangsung dengan meminta masukan berbagai pihak, serta mengumpulkan data-data pendukung.
“Tentunya kami berharap dukungan dari pihak-pihak terkait, agar kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi penyempurnaan terkait GWPP,” imbuhnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Ketua Tim Kajian Sitti Aminah mengatakan, kajian tersebut dilakukan dengan tujuan menjelaskan implikasi teoretis mengenai GWPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, juga untuk menganalisis tingkat pemahaman penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap GWPP, serta merumuskan langkah-langkah penguatan peran GWPP ke depan. Ia menambahkan, kajian tersebut dilaksanakan menggunakan metode kualitatif serta melalui pendekatan administrasi publik dan yuridis formal.
“Kajian ini juga dijalankan dengan mencari tahu pemahaman penyelenggara pemerintah daerah melalui reviu literatur serta FGD dan survei,” terangnya.
Acara ini diisi oleh sejumlah narasumber, yakni Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Prabawa Eka Soesanta, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Pakar Bidang Sistem Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sadu Wasistiono, serta Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman.
FGD juga akan dilanjutkan dengan Webinar dan pertemuan yang lebih luas lagi, dengan melibatkan pakar dan pihak lain yang lebih banyak.