Jakarta – Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hailul Khairi mengungkapkan, potret keseimbangan desentralisasi anggaran dengan desentralisasi kewenangan daerah. Menurut dia, di Indonesia desentralisasi politik dan desentralisasi fiskal berada pada dua Institusi yang terpisah dan mungkin bisa kolaboratif bisa juga kompetitif antara satu dan yang lain.
“Desentralisasi politik dimotori oleh Kemendagri, sementara desentralisasi fiskal dimotori Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Pertimbangan Keuangan Pusat-Daerah: Antara Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Politik”, Sabtu (20/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Penelitian MIPI Trubus Rahardiansyah menyampaikan, persoalan desentralisasi fiskal yang berlaku sejak 1 Januari Tahun 2001 memang masih menimbulkan persoalan yang diantaranya terkait adanya Undang-undang sebagai payung hukum yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Berbagai persoalan muncul, terutama adalah bagaimana kuatnya ketergantungan daerah pada pusat, ini menjadi persoalan desentralisasi fiskal,” ucapnya.
Dipaparkan Trubus, berdasarkan Penelitian MIPI permasalahan adalah tingginya desentralisasi di bidang Perpajakan, yang kedua bahwa kurangnya Perusahaan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.
“Desentralisasi Perpajakan dan kurangnya Pendapatan Daerah yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah menjadi poin yang utama dalam kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Kabid Pemerintahan Desa Direktorat JenderM. Fadly menyampaikan bahwa terkait ketimpangan ketimpangan yang terjadi, namun tentu hal-hal ini terjadi namun ini tentu menjadi hal-hal yang harus kita cari solusinya.
“Ketimpangan ekonomi dan fiskal yang ada di Indonesia ini harus diatasi secara bersama solusinya.” Ujarnya
Terkait dengan dana desa dan kelurahan di Kabupaten saat ini, dikatakan Fadly, dana Kelurahan itu dalam 1-2 tahun belakang ini sudah dihentikan programnya.
“Jadi anggaran dari Pemerintah Daerah juga terbatas, sedangkan Kelurahan juga tidak ada dana sharing dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Dijelaskan Fadly, dana desa yang didapat sekitar 1 Milyar, sedangkan dana Kelurahan hanya 300 juta.
“Ketimpangan di sektor inilah yang harus diatasi secara bersama oleh Pemerintah,” harapnya.