Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Terlebih, pemerintah pusat telah menempatkan desa sebagai subjek sekaligus objek pembangunan melalui pemberian Dana Desa.
Karena itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan desa. Hal ini tentu perlu ditunjang pula oleh kemampuan dan kapasitas kepala desa beserta aparaturnya.
“Pengelolaan keuangan desa harus disertai dengan peningkatan kapasitas dari perangkat desa itu sendiri. Perlu adanya pelatihan serta bimbingan teknis guna meningkatkan kapasitas manajerial dari para perangkat desa,” demikian diungkapkan Yusharto dalam keterangan tertulisnya usai acara Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gedung Nusantara IV DPR/MPR Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
“Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan dana desa menjadi efektif, tepat sasaran, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” sambungnya.
Yusharto mengatakan, pembangunan desa pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Upaya itu dapat dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Di samping itu, Yusharto mengatakan, masih banyaknya permasalahan yang terjadi di desa akibat kesalahan dalam pengelolaan maupun penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu permasalahan yang timbul, yakni faktor manajemen sumber daya manusia atau aparatur desa, akibat kurangnya pendidikan aparatur.
“Kondisi ini tentunya membuat pembangunan desa menjadi tidak signifikan karena tidak berbanding lurus dengan alokasi anggaran yang diberikan,” tandasnya.