Jakarta – Pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi sangat esensial bagi Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). Sebab, DJKN Kemenkeu ini diamanatkan negara untuk mengurus dua hal, yaitu piutang negara, dan lelang.
Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai penyedia data dan mitra kerja mendapatkan penghargaan atas pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan DJKN Kemenkeu.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menyerahkan penghargaan itu antara lain kepada Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) AS Tavipiyono mewakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang berhalangan hadir, pada acara Gebyar Piutang Negara Tahun 2021 dan Pemberian Penghargaan Kepada Mitra Kerja Sama DJKN, Kamis (16/12/2021).
Pihak DJKN Kemenkeu seperti diutarakan Dirjen Rionald Silaban, sangat merasakan arti penting pemanfaatan NIK untuk keamanan transaksi terutama dalam hal lelang.
“Sebab, dengan menggunakan identitas resmi berupa NIK, modus tindak pidana pencucian uang saat mengikuti lelang dapat langsung dilacak dan kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” kata Dirjen Rionald.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh sangat mengapresiasi penghargaan tersebut. Menurut Dirjen Zudan yang tengah menjalani karantina setelah bertugas ke Amerika Serikat, dengan lebih rapinya data kependudukan maka pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan bagi kepentingan pelayanan publik yang lebih cepat.
“Lebih dari itu, tata kelola pemerintahan juga menjadi jauh lebih akuntabel dibandingkan dengan masa lalu,” ujar Zudan.
Saat ini, kata Zudan, semua layanan publik bagi penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai basis utamanya. “Dengan NIK proses otentikasi penduduk jauh lebih cepat dan akurat. Proses berpemerintahan maupun proses bisnis menjadi semakin mudah,” kata Zudan.