• Fri. Dec 13th, 2024

Gubernurnews

Info Pemerintahan Pusat dan Daerah

Cegah Penyebaran Omicron, Mendagri Tekankan Tiga Prinsip

Byadmin

Dec 17, 2021

Padang- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan tiga prinsip untuk menghadapi varian baru pandemi, Omicron. Tiga prinsip tersebut yakni menegakkan protokol kesehatan (prokes), melakukan tracking dan tracing, serta mempercepat vaksinasi. Hal itu disampaikan Mendagri usai melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi di Auditorium Pendopo Gubernur Sumatera Barat, Jumat (17/12/2021).

“Maka kita prinsip (untuk melakukan) penegakan prokes, kemudian sekali lagi tracking dan tracing, dan yang terakhir adalah percepatan vaksinasi,” katanya.

Mendagri menambahkan, Satgas Covid-19 di daerah nantinya menggunakan metode Spike Gene Target Failure (SGTF) dan juga mesin Whole Genome Sequences (WGS) untuk mengonfirmasi pasien apakah benar terkena Omicron atau bukan.

“Nanti di tiap (Satgas Covid) daerah itu ada namanya metodologi namanya SGTF, Spike Gene Target Failure, SGTF, jadi tidak harus menggunakan mesin Whole Genome Sequences, WGS,” terangnya.

Mendagri juga menekankan, siapa pun yang positif harus segera melakukan tracking dan tracing. Kepala daerah diminta untuk memfasilitasi hal tersebut ketika ada masyarakatnya terkonfirmasi positif Omicron. “Itulah makanya perlu siapa pun yang positif segera di tracking dan tracing, dan kemudian dites, yang positif karantina, itu tekniknya,” terangnya.

Kemudian Mendagri juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Sebab, sampai hari ini pemerintah belum mengetahui secara persis terkait karakter Omicron, misalnya terkait tingkat keparahan penularannya. Saat ini, tengah berjalan proses penelitian di Indonesia maupun dunia terkait varian tersebut.

“Makanya kita datang ke sini (Sumbar) khusus berbicara mengenai percepatan vaksinasi itu, karena beberapa kasus yang sudah divaksin yang kena Omicron tidak parah bahkan ada yang simptom-nya rendah sekali,” tandasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *