Jakarta, (22, 12, 2021) Sejumlah anggapan soal Polri yang menangani kasus jika sudah viral mencuat di masyarakat. Warganet pun memviralkan sejumlah tagar tentang stigma yang melekat ke kepolisian, antara lain tagar Percuma Lapor Polisi, No Viral No Justice dan kemudian tagar 1Hari1Oknum.
Melihat hal tersebut CEO-Holistik Institute M. Nur latuconsina, dalam hal ini mendukung Polri untuk melakukan Pembenahan dan Evaluasi Internal serta merespon positif munculnya tagar “Percuma Lapor Polisi” dan “No Viral No Justice” di media sosial, sebagai kritikan membangun karena hal itu merupakan kecintaan masyarakat terhadap Polri.
“Hal-hal tersebut menurut hemat latuconsina hal itu merupakan kritik yang baik dan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri. Maka dari itu Polri harus berpikir positif dan menganggap semuanya sebagai bahan untuk pembenahan, membenahi internal untuk mengevaluasi sehingga harapan masyarakat, keinginan masyarakat terhadap Polri bisa kita wujudkan,” (21/12/2021).
M. Nur yang juga Mantan Korwil BEM-RI Maluku, maluku utara, Papua, Papua barat ini, mengatakan Polri di bawah Kepemimpinan Pak Sigit sudah sangat baik karena mampu meningkatkan kepercayaan Publik kurang 80,4%.. agar lebih meningkatkan lagi maka Pak sigit Prabowo harus segera melakukan evaluasi dan pembenahan di internal agar menjadi lebih baik dan semakin di senangi serta di cintai oleh masyarakat lagi”, Ucap latuconsina.
“Kita menginginkan seluruh Pejabat Polri telah sampaikan bahwa tagar-tagar tersebut mulai dari tagar percuma lapor polisi dan tagar no viral no justice, di respon dengan positif. Tentu polri pasti mengevaluasi internal, dan akan melakukan pembenahan sehingga situasi seperti ini cepat membaik. Itu merupakan respon terhadap masyarakat agar keinginan masyarakat Polri menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Lanjut, Latuconsina berharap kedepan setelah melakukan evaluasi dan pembenahan di tubuh polri tidak ada lagi oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Namun jika masih ada oknum tersebut harus mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak terhormat sesuai aturan yang berlaku”.
Hal serupa harus menjadi Tangung jawab bersama masyarakat dan Polri. Tegas M. Nur latuconsina.