Ambon – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, capaian vaksinasi menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja pemerintah daerah (Pemda). Karena itu, Pemda diimbau untuk dapat menggenjot capaian vaksinasi hingga akhir Desember 2021.
Demikian disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021). Rakor tersebut diikuti oleh Gubernur Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, kepala daerah se-Maluku, serta beberapa pejabat terkait lainnya.
“Percepatan vaksinasi selain untuk proteksi masyarakat kita, sekaligus juga salah satu indikator kinerja dari daerah,” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan, pada awal Januari tahun 2022 pemerintah pusat bakal mengevaluasi kinerja Pemda. Evaluasi di tingkat provinsi bakal langsung dilakukan oleh Presiden. Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi pemerintah di tingkat kabupaten/kota.
Evaluasi itu salah satunya untuk melihat capaian laju vaksinasi di masing-masing Pemda. Bagi Pemda yang laju vaksinasinya sesuai target akan diberi apresiasi. Sebaliknya, terhadap daerah yang laju vaksinasinya rendah akan diberikan sanksi.
“Bagi (daerah) yang jomplang sekali (laju vaksinasinya) pasti kita akan sampaikan punishment (sanksi),” tegas Mendagri.
Sanksi itu, misalnya, dengan tidak diberikannya Dana Insentif Daerah (DID), evaluasi ulang terkait pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK), dan beragam bentuk sanksi lainnya. Namun yang jelas, kata Mendagri, Kemendagri akan menyampaikan ke publik daerah mana saja yang tak berhasil mencapai target vaksinasi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir Desember 2021. Capaian ini bukan hanya mengandalkan sejumlah daerah, melainkan kinerja seluruh daerah di Indonesia. Karena itu, seluruh Pemda diimbau agar meningkatkan laju vaksinasinya, sehingga jarak capaian antardaerah tidak terlalu jauh.