Jakarta – Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) setelah dibentuk harus dilaksanakan dan ditegakkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya Perda tersebut.
“Peraturan Daerah harus bermanfaat bagi Masyarakat Umum dan khalayak, sehingga Perda dapat ditegakkan secara efektif dan efisien dalam implementasinya,” ungkap Makmur dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertema “Produk Legislasi Daerah: Dinamika Pembentukan Perda dan Penegakkannya”.
Senada dengan Makmur, Koordinator Tim Komunikasi Publik dan Kesekretariatan MIPI Ika Satika mengatakan, Perda dibentuk untuk kepentingan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam segala aspek, dan penyusunan Perda ini sudah berdasarkan proses yang diatur oleh Perundang-undangan.
“Perda dibuat untuk kepentingan daerah dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat berjalan sesuai dengan koridor,” imbuhnya.
Dalam pembuatan Perda, dijelaskan Ika, tentu saja harus memperhatikan betul apa saja kebutuhan masyarakat, sehingga dapat diakomodir secara langsung melalui perda tersebut, namun acapkali dalam praktiknya Perda banyak menimbulkan dinamika di masyarakat dan tidak sesuai dengan proporsinya, bahkan juga ada Perda yang hanya sampai di rancangan saja.
“Perda harus dibuat secara proporsional dan terus harus bermanfaat dan berguna untuk masyarakat,” tambah Ika.
Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ahmad Kanedi menyampaikan, Perda harus dibentuk dan Penegakkannya harus terus dikawal oleh Pemerintah Daerah.
“Peraturan Daerah harus terus dikawal pelaksanaannya, sehingga harus terus dapat perhatian dari Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah IPDN. Prof. Murtir Jeddawi.