Jakarta, CEO Holistik Institute M. Nur Latuconsina. SH., menolak usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo yang melontarkan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Pasalnya, usulan tersebut dapat merusak citra serta independensi Polri. “Saya menolak usulan ini karena dapat mencederai independensi kepolisian,”
Pria yang akrab disapa Latuconsina ini mengatakan wacana tersebut bertendensi melemahkan institusi Polri.
Menurut latuconsina, jika Polri berada di bawah kementerian, Polri tidak bisa menyelidiki kasus di kementerian bersangkutan dan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. “Usulan ini disinyalir melemahkan Polri terutama dalam proses penyelidikan kasus tertentu,” ujarnya.
M. Nur, menilai kedudukan Polri dalam format kelembagaan sebenarnya sama dengan Kejaksaan Agung mengingat Polri di bawah Presiden langsung. Dia juga meminta agar Polri tidak ditarik dalam urusan politik karena mempunyai tugas yang sangat penting dalam negara ini.
“Tugas Polri ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi tidak elok kalau Polri ditarik dalam urusan politik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, CEO Holistik Institute mengatakan bahwa yang dibutuhkan oleh Polri saat ini bukanlah kementerian khusus, melainkan pembenahan kinerja dalam melayani publik terutama dalam fungsinya sebagai penegakan hukum serta fungsi keamanan dan ketertiban. Menurut Romadhon, Polri harus berdiri sendiri sebagai suatu lembaga dan tidak perlu dileburkan dengan lembaga lain. Akhir 2021 kemarin Hasil survei membuktikan Polri merupakan lembaga dengan tingkat kepercayaan sangat puas di masyarakat. Latuconsina beralasan Polri juga sebagai alat negara yang menjalankan sistem nya.
Latuconsina tegaskan kedudukan Polri di bawah presiden sudah tepat dan tidak perlu dilakukan perubahan. Menurut dia, isu pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak ada urgensinya. “Pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak memiliki urgensi yang jelas,” tutup latuconsina.