Jakarta – Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Marisi Parulian Pangaribuan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda Kemendagri) yang mewakili Dirjen Bina Keuda Kemendagri mengatakan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah berhubungan dengan Kesejahteraan Masyarakat di seluruh Pelosok NKRI, dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat seperti, Ketimpangan Vertikal dan horisontal yang menurun, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, Penguatan Local Taxing Power, Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah.
“Dengan adanya Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yakni Vertikal dan horisontal yang menurun, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, Penguatan Local Taxing Power, Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah,” tuturnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) “Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”, Sabtu (22/1/2022).
Webinar MIPI ini dibuka langsung oleh Sekertaris Jenderal Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia MIPI Dr. Baharuddin Thahir, beliau menyampaikan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini sangat ditunggu oleh Daerah khususnya karena sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Perimbangan Keuangan itu biasanya selalu beriringan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Undang-Undang Perimbangan Keuangan ini selalu beriringan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Guru Besar/Dekan FISIP Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Dr. Armin Arsyad menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah mengganti 2 Undang-Undang sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mendegradasi wewenang daerah dalam pembangunan di daerah,” ujarnya.
Tentu saja sentralisme Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini sangat berbahaya dan dapat memicu ketegangan antara pusat dan daerah, dikhawatirkan terkait terlalu tersentralistis kebijakan Pemerintah akan menimbulkan gerakan separatis di Daerah.