Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah Desa selaku unit terkecil Pemerintahan di Daerah menjadi ujung tombak Penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Kami mengapresiasi secara langsung peran aktif Pemerintahan Desa di daerah dalam mengatasi Pandemi Covid-19 dalam acara Podcast Bikin Bangga Indonesia yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri,” ungkapnya dalam Podcast BPSDM Kemendagri, Kamis (27/1/2022).
Menurut Yusharto, langkah dan kinerja Pemerintah Desa yang patut diapresiasi adalah pengadaan alokasi Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 yang selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Program-Program seperti Pengadaan Isolasi secara terpusat di masing-masing Desa hingga pembagian vitamin dan masker kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Saya apresiasi secara langsung kepada Pemerintah Desa yang telah membantu Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 di tanah air,” ujarnya.
Pemerintah Desa menjalankan fungsi Pemerintahan yang baik yakni fungsi penanganan, fungsi pembinaan. Dalam artian fungsi penanganan ini adalah cara bagaimana desa melakukan penanganan Covid-19 secara benar dan patuh terhadap Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan, kemudian dalam fungsi pembinaan yakni pembinaan yang dalam artian ini adalah penindakan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan di Desa, sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Yusharto menambahkan penggunaan dana desa yang harus digunakan untuk Penanganan Covid-19 minimal adalah 8% dari dana yang dianggarkan, sehingga penanganan Covid-19 dapat diatasi secara maksimal. Tidak hanya dari dana desa, namun juga dari 7 Komponen yang ada dalam APBDes dapat digunakan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.