Bandung, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum membuka acara Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Dalam Rangka Penguatan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Melalui Kerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional RI yang dilaksanakan di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat Kamis, 27 Januari 2022.
Dalam Kesempatan itu Sekretaris Ditjen Politik dan PUM menyampaikan sejarah berdirinya Ormas di Indonesia ‘Jika kita melihat kembali sejarah berdirinya organisasi di Indonesia (pertama, Budi Oetomo pada 20 Mei 1908) diawali dengan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia dengan keanekaragaman suku, bahasa, agama, dan budaya, namun memiliki keterikatan batin dan semangat yang sama, salah satunya semangat mengeluarkan pendapat, pikiran untuk suatu tujuan bersama, dan semangat mengeluarkan pendapat dan pikiran tersebut merupakan cerminan dari salah satu sila pada Pancasila”.
Pancasila merupakan hasil pemikiran dari pemimpin bangsa yang tentunya telah dipikirkan, dipertimbangkan antara lain dengan menyadari kondisi keragaman yang ada, merenungkan tentang alat pemersatu Bangsa Indonesia, maka disusunlah Pancasila yang didalamnya terdapat nilai religius, nilai kebersamaan, nilai persatuan, nilai gotong royong dan nilai kebersamaan.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki beberapa nilai yang bersifat sistematis, Nilai dasar Pancasila sebagai Ideologi Nasional terkandung asas-asas maupun norma-norma yang sedikit banyak memiliki sifat yang mutlak. Yang memiliki sebuah pengertian bahwa nilai yang terkandung di dalamnya mengandung absolute truth yang tidak dipertanyakan kembali.
Oleh karna itu, Ses Ditjen Politik dan PUM mengajak Ormas yang berada di wilayah Jawa Barat harus mampu menyakinkan seluruh elemen Bangsa bahwa Pancasilalah satu-satunya ideologi di Negara ini dan cocok untuk negara Indonesia.
Dalam kesempatan yg sama kembali beliau mengingatkan tujuan Organisasi Kemasyarakatan hadir sebagai salah satu elemen bangsa yang ikut berperan dalam kemajuan pembangunan nasional, eksistensi keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga Negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan seperti yg diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif, yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sesditjen Politik dan PUM Dr. Drs. Imran, M.si, MA yg juga lulusan terbaik dalam Diklat Kepemimpinan Lembaga Pertahanan Nasional Tahun 2021 ini menekankan “Jika negara tidak mampu mengelola potensi SDM kolektif yang besar ini, tidak menutup kemungkinan bahwa Ormas dapat menjadi subjek yang berpotensi memecah belah b organisasi kemasyarakatan terdapat berasaskan Pancasila. Untuk itulah dalam rangka pencegahan paham ideologi lain maka di dalam AD/ART organisasi kemasyarakatan terdapat berasaskan Pancasila.