Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dapat membantu mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten/kota masing-masing. Dukungan itu diperlukan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menarik retribusi dari urusan PBG, sehingga pendapatan asli daerahnya (PAD) meningkat.
PBG sendiri merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan demikian, peraturan yang mengaturnya pun perlu disesuaikan.
“Tolong Sekda Provinsi membantu pemerintah pusat mempermudah penyelesaian urusan ini (PBG) bagi kawan-kawan di kabupaten/kota,” ujar Suhajar saat memberikan arahan secara virtual pada Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2022, Kamis (27/1/2022).
Suhajar memahami persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Perda terkait PBG. Namun, apabila Perda tersebut belum tersedia, maka pemungutan restribusi PBG tidak dapat dilakukan. Karena itu, Suhajar menekankan, agar bupati/wali kota dapat segera mengubah Perda yang semula mengurusi IMB.
“Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para Sekda kabupaten/kota,” kata Suhajar.
Suhajar memahami dinamika penerbitan Perda tidaklah mudah. Namun, perlu dipahami juga, Perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah, agar dapat memungut retribusi dari PBG. Melalui pungutan, PAD dapat meningkat, sehingga mendukung realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dirinya mengimbau pemerintah kabupaten/kota membangun semangat yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memprioritaskan pembahasan Perda tersebut. Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi Perda terkait PBG.
“Ada yang mengatakan susah membuat Perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat,” terang Suhajar.
Selain terkait dengan dukungan PBG, Suhajar juga menyampaikan persoalan lainnya yang perlu diperhatikan pemda, termasuk para Sekda. Persoalan itu seperti keberadaan guru honorer yang perlu didukung menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya ini untuk mendukung kesejahteraan para guru dan memperbaiki sektor pendidikan.
Tak hanya itu, Suhajar juga menekankan pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah. Hal itu untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Karena itu, Suhajar mengimbau, bagi pemda yang belum memiliki MPP dapat segera memfasilitasinya.
“Ini yang saya harapkan, (agar) menjadi perhatian kita,” tandas Suhajar.
Puspen Kemendagri
Sekjen Kemendagri Minta Sekda Provinsi Dukung Penerbitan Perda terkait PBG*
Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dapat membantu mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten/kota masing-masing. Dukungan itu diperlukan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menarik retribusi dari urusan PBG, sehingga pendapatan asli daerahnya (PAD) meningkat.
PBG sendiri merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan demikian, peraturan yang mengaturnya pun perlu disesuaikan.
“Tolong Sekda Provinsi membantu pemerintah pusat mempermudah penyelesaian urusan ini (PBG) bagi kawan-kawan di kabupaten/kota,” ujar Suhajar saat memberikan arahan secara virtual pada Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2022, Kamis (27/1/2022).
Suhajar memahami persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Perda terkait PBG. Namun, apabila Perda tersebut belum tersedia, maka pemungutan restribusi PBG tidak dapat dilakukan. Karena itu, Suhajar menekankan, agar bupati/wali kota dapat segera mengubah Perda yang semula mengurusi IMB.
“Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para Sekda kabupaten/kota,” kata Suhajar.
Suhajar memahami dinamika penerbitan Perda tidaklah mudah. Namun, perlu dipahami juga, Perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah, agar dapat memungut retribusi dari PBG. Melalui pungutan, PAD dapat meningkat, sehingga mendukung realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dirinya mengimbau pemerintah kabupaten/kota membangun semangat yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memprioritaskan pembahasan Perda tersebut. Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi Perda terkait PBG.
“Ada yang mengatakan susah membuat Perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat,” terang Suhajar.
Selain terkait dengan dukungan PBG, Suhajar juga menyampaikan persoalan lainnya yang perlu diperhatikan pemda, termasuk para Sekda. Persoalan itu seperti keberadaan guru honorer yang perlu didukung menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya ini untuk mendukung kesejahteraan para guru dan memperbaiki sektor pendidikan.
Tak hanya itu, Suhajar juga menekankan pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah. Hal itu untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Karena itu, Suhajar mengimbau, bagi pemda yang belum memiliki MPP dapat segera memfasilitasinya.
“Ini yang saya harapkan, (agar) menjadi perhatian kita,” tandas Suhajar.