Jakarta – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dahyar Daraba mengungkapkan, Kepala Daerah harus berfikir keras bagaimana cara menjalankan Pemerintahan Daerah secara efektif dan efisien, sehingga dapat menjadikan masyarakat yang dipimpin nya merasakan mempunyai pemimpin yang dapat memajukan kesejahteraan mereka.
“Berbicara tentang Pemerintahan, tentunya kita semua harus berfikir dan Kepala Daerah harus berfikir bagaimana menjalankan Pemerintahan secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Menguatnya modal sosial di masyarakat secara otomatis juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai contoh dapat mengurangi ongkos politik di masyarakat sehingga secara otomatis kesejahteraan masyarakat ikut meningkat.
“Modal sosial menimbulkan efek positif di masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya dalam Webinar yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dengan Tema “Modal Sosial Dalam Pemerintahan”, Sabtu (4/2/2022).
Webinar ini dibuka langsung Sekretaris Jenderal Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Baharuddin Thahir. Menurut dia, politisi jarang mengeksplor modal sosial nya, dan lebih mengeksplor kemampuan pribadi nya saja.
Peneliti Badan Keahlian DPR RI Mohammad Mulyadi dalam pemaparannya menyampaikan modal sosial dalam praktek Pemerintahan, yaitu ketika masyarakat dilibatkan dalam mengusulkan, merancang, merumuskan maka disitu ada modal sosial, ketika masyarakat diajak untuk melaksanakan ada kerjasama antara Pemerintah dan Masyarakat maka disitu terbangun modal sosial dengan masyarakat.
“Masyarakat harus diikut sertakan dalam program Pelaksanaan Pemerintah yang berhubungan langsung di masyarakat, maka secara langsung itu menjadi modal sosial di masyarakat,” ucapnya.
Masyarakat dengan patuh terhadap norma dan kearifan lokal secara tidak langsung berkesinambungan dengan keberhasilan program Pembangunan Pemerintah di masyarakat, jadi modal sosial ini saling berkesinambungan dengan Pemerintah, Kebijakan Publik dan Masyarakat.
Anggota MIPI Rahmat Holyson mengatakan, modal sosial terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 Alinea Ke-4 yang salah satu artinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah diberikan kekuasaan bekerja untuk mensejahterakan rakyat.
“Untuk Mewujudkan Kesejahteraan di masyarakat tersebut adalah Pemerintah membuat Program-Program kerja,” ujarnya
Program kerja ini sifatnya bisa dari Atas kebawah ataupun sebaliknya, partisipasi aktif masyarakat berdampak kepada rasa memiliki masyarakat terhadap program tersebut sehingga dapat menjadi trust isue yang diberikan masyarakat kepada Pemerintah yang dapat berdampak langsung dalam Kesejahteraan Masyarakat.