Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Training of Trainer (ToT) Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Elektronik Tahun 2022, dari Senin hingga Jumat, 7 hingga 11 Februari 2022. Agenda tersebut akan dihadiri sejumlah narasumber dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, BPSDM Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tak hanya itu, pelatihan tersebut juga akan dihadiri para peserta dari Widyaiswara BPSDM Kemendagri, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, serta Itjen Kemendagri. Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam keterangannya mengatakan, gelaran tersebut digagas guna membentuk para pelatih yang memiliki pemahaman tentang strategi penyiapan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda).
Rangkaian pelatihan ini, kata dia, diharapkan bakal berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM aparatur, utamanya pada Pembina Aparatur Desa. Tak hanya itu, upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan aset desa bagi jajaran Inspektur dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah, baik di kabupaten dan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab).
Teguh menuturkan, pelatihan ini diselenggarakan tidak lepas dari upaya pemerintah untuk mengembangkan kualitas SDM. Sebagaimana diketahui, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo telah memprioritaskan pembangunan SDM sebagai upaya memajukan bangsa yang lebih sejahtera, maju, berdaulat, adil dan makmur, serta lebih berprestasi.
Untuk itu, lanjut Teguh, langkah dalam meningkatkan pembinaan SDM aparatur dinilai penting dilakukan, karena akan mendorong kemajuan aparatur di desa. Lebih khusus, hal itu akan meningkatkan kemampuan kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola keuangan dan aset desa dengan baik.
Teguh menambahkan, sebagai upaya mendorong langkah tersebut, saat ini pemerintah melalui Kemendagri dengan BPKP telah mengembangkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Aplikasi tersebut berguna untuk memeriksa pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Pengembangannya sendiri dilakukan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.