Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II. Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah agar mampu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkualitas.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan, kualitas Perda lebih penting ketimbang kuantitasnya. Perda yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya jumlah, tapi seberapa efektif Perda tersebut bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat secara luas.
Teguh menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk melahirkan Perda yang berkualitas. Misalnya, kesesuaian Perda dengan paham atau kesadaran dan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” ujar Teguh saat membuka gelaran yang berlangsung secara virtual tersebut, Senin (7/2/2022).
Selain itu, Teguh menekankan, Perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Perda merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur. Perda juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak.
“Oleh karena itu, lahirnya sebuah Perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat,” kata Teguh.
Menurutnya, untuk melahirkan Perda yang dapat ditaati masyarakat diperlukan pemahaman terhadap keinginan dan kondisi sosial mereka. Tak hanya ditaati, pendekatan semacam itu juga dapat membuat Perda diterapkan untuk jangka waktu yang lama.
Teguh menambahkan, untuk mencapai Perda yang responsif, selayaknya para penyusun memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka acuan. Hal itu seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek lainnya.
Teguh berharap, melalui Diklat tersebut dapat terbentuk pemahaman yang sama mengenai sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait Perda. Dengan demikian, Perda yang akan dibentuk semakin berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Saya berharap semoga dengan mengikuti Diklat ini kompetensi Saudara dalam penyusunan Perda dan Perkada akan meningkat,” tandas Teguh.
Sebagai informasi, Diklat tersebut diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Adapun tenaga pengajar dalam gelaran tersebut berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, dan BPSDM Kemendagri.
Selain itu, metode pembelajaran
Diklat ini dilaksanakan dengan pembelajaran blended learning (daring dan luring). Pembelajaran secara daring (melalui zoom meeting) dilaksanakan mulai 7 hingga 8 Februari 2022. Sedangkan pembelajaran secara luring (tatap muka) akan dilaksanakan pada 10 sampai 12 Februari 2022.