Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Dalam Implementasi Kebijakan PPSI , Kamis (7/9/2023) di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dalam hal ini mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Bapak Ir. Suprayitno, MA membuka pelaksanaan kegiatan Program SIMURP “Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Dalam Implementasi Kebijakan PPSI Tahap II” sebagai salah satu bentuk implementasi dari penerapan tugas pembinaan umum NPIU Ditjen Bina Pembangunan Daerah kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada sub urusan Sumber Daya Air dan Irigasi.
Suprayitno menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait pengelolaan irigasi dibagi menjadi kewenangan pusat (DI yang luasnya lebih dari 3000 ha, DI Lintas Provinsi, DI Lintas Negara, dan DI Strategis Nasional), Provinsi (DI yang luasnya 1000 ha – 3000 ha dan DI Lintas Kab/Kota) dan Kabupaten/Kota (DI yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam Satu Daerah Kab/Kota). Kemudian dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga diamanatkan bahwa kewenangan untuk Pemerintah Pusat yaitu dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi pada seluruh luasan areal irigasi. Sementara untuk kewenangan daerah akan ada penyesuaian mengikuti peraturan pelaksanaan turunan UU Sumber Daya Air yang saat ini masih disusun.
“Dalam agenda pembangunan berdasar RPJMN 2020- 2024, yang terkait irigasi adalah agenda pembangunan ke-5 yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung 2 pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar yang secara langsung menekankan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air”, ujar Suprayitno.
Dukungan Kemendagri terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah dituangkan di dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang dimutakhirkan kembali dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
“Terdapat beberapa isu strategis terkait PPSI, diantaranya: (1) Belum sinerginya jaringan irigasi antara saluran primer, sekunder, dan tersier; (2) Meningkatnya konflik air irigasi; (3) Pelaksanaan tata tanam tanpa memperhatikan kondisi pengelolaan air; (4) Hasil konstruksi tidak diikuti manajemen aset karena kurangnya alokasi anggaran; dan (5) Belum optimalnya pemberdayaan, penguatan dan partisipasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)”, tambahnya.
Dalam mendukung Kebijakan PPSI, sesuai dengan kewenangannya, Kemendagri memiliki tusi yang secara khusus memberikan pembinaan umum serta fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah yang di dalamnya termasuk urusan Sumber Daya Air dan Irigasi di daerah.
Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI Tahap II yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Bersama Pemerintah Pusat selanjutnya telah di paraf oleh pejabat eselon II merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian yang telah dilaksanakan sebelumnya mulai dari pengarusutamaan dokumen pelaksanaan kegiatan dan dokumen perencanaan serta anggaran di daerah, hingga berujung pada penandatanganan Komitmen Bersama oleh Pejabat Eselon I di tingkat pusat dan Sekda di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten.
“Hasil lokakarya ini akhirnya akan dituangkan dalam konsep Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI Tahun 2023 – 2025, yang nantinya akan ditetapkan oleh masing – masing pejabat di daerah, Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten lokasi SIMURP sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan dan anggaran daerah baik di provinsi maupun kabupaten”, tutup Suprayitno.
Wilayah yang terfasilitasi SIMURP terdiri dari 10 (sepuluh) provinsi, yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan peserta Kabupaten terdiri dari 24 kabupaten, yaitu: Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Banyuasin, Musi Banyuasin, Cirebon, Karawang, Subang, Indramayu, Purworejo, Banjarnegara, Purbalingga, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, Jember, Katingan, Takalar, Pangkajene Kepulauan, Bone, Pinrang, Konawe, Lombok Tengah dan Nagekeo.
Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri selaku NPIU SIMURP, Kementerian PPN/Bappenas selaku NSCWR SIMURP, CPMU SIMURP pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), CPIU Irigasi dan Rawa Kementerian PUPR, NPIU Bina OP SDA Kementerian PUPR, NPIU BPPSDMP Kementerian Pertanian, PIU BBWS/BWS lokasi SIMURP pada Kementerian PUPR, serta seluruh konsultan SIMURP NPIU Bangda.
Peserta daerah terdiri dari Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian di wilayah lokasi SIMURP baik Komponen A maupun Komponen B.