Bayan – Lansia bukanlah kelompok orang-orang yang tersisih. Bagi Ditjen Dukcapil Kemendagri, mereka adalah senior citizen yang wajib dipenuhi hak akan dokumen kependudukan dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang. Maklum, lantaran keterbatasan ruang geraknya, para lansia ini kerap luput dari layanan administrasi kependudukan.
Di Desa Senaru, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Dusun Kebaloan Bawah, dan Dusun Senaru, Kecamatan Bayan, Tim GISA Adminduk 3T menemukan 2 lansia, yakni Ramisih (83) dan Nurinah (91) yang masing-masing tinggal seorang diri.
Keluarga menempatkan lansia yang biasa disapa papuq atau amaq kake di gubuk terpisah hanya karena trauma akibat gempa dahsyat yang melanda Lombok 5 tahun silam.
Baik Ramisih maupun Nurinah seumur hidup sama sekali belum pernah merekam biometrik untuk membuat KTP-elektronik. Keduanya hanya punya dokumen kartu keluarga atas nama sendiri.
Walhasil tim teknis Ditjen Dukcapil, yakni Nasrulli dan Bertho Sembiring beserta tim Disdukcapil KLU secara bergantian turun langsung ke gubuk Papuq Ramisih dan Nurinah di dusun yang bertetangga berjarak 2 kilometer.
Di Dusun Kebaloan Bawah, Rully dan tim merekam Ramisih. Sementara Bertho dan timnya mendatangi Nurinah di Dusun Senaru. Tanpa kesulitan keduanya berhasil merekam biometrik seperti foto wajah, irish mata. Namun ada beberapa pengecualian seperti sidik jari telunjuk yang tidak terbaca dan tanda tangan yang bersangkutan dibuat garis lurus.
Kepala Desa Senaru Raden Akriabuana menyampaikan terima kasih kepada Tim Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil KLU yang berkenan menyambangi dusun-dusun terpencil hanya untuk membuatkan warga sepuhnya KTP-el. “Selama ini hanya dibuatkan KK, karena warga kami ini sudah sangat sepuh sehingga tidak bisa kemana-mana. Kami pun tidak punya peralatan untuk merekam KTP-el,” kata Kades Akriabuana.
Direktur Dafdukcapil AS Tavipiyono mengatakan, kegiatan jemput bola atau turun ke lapangan ini merupakan wujud nyata Dukcapil dalam memenuhi seluruh hak warga Indonesia melengkapi dokumen kependudukan, tak terkecuali bagi warga 3T di KLU ini.
“Ini merupakan hak warga negara dan kita koordinasi terus dengan Dinas Dukcapil daerah dan memfasilitasi warga perbatasan yang jauh dari pelayanan adminduk menerbitkan dokumen kependudukan demi mendapatkan semua akses pelayanan publik,” ujar Tavip.
Khusus bagi penduduk rentan, seperti masyarakat wilayah terdepan tertinggal dan terluar, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengikuti arahan Mendagri Tito Karnavian, yakni memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi.
“Dukcapil memberikan hadiah spesial berupa layanan jemput bola (Jebol) pemberian dokumen kependudukan kepada penduduk Kabupaten Lombok Utara. Warga 3T tergolong penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan serius pemberian hak dasarnya, yakni memberikan dokumen kependudukan,” kata Dirjen Teguh Setyabudi.