Makassar – Sejumlah pihak merespons rencana Pilkada 2024 dimajukan. Banyak yang mendukung, diantaranya Legislator di Sulawesi Selatan yang menilai jika Pilkada 2024 Dipercepat akan memberi kelonggaran waktu bagi Penyelenggara Pemilu.
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), Ady Anshar mengatakan langkah pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah tepat. Menurut dia, dimajukannya jadwal Pilkada serentak sekaligus memberi keleluasaan dan ruang yang besar bagi penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi adanya potensi pemilihan suara ulang (PSU).
Apabila, Pilkada digelar November maka, dipastikan akan ada daerah yang pejabat terpilihnya tidak ikut dilantik pada 1 Januari 2025 bila ada pemungutan suara ulang atau bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
“BIla Pilkada digelar September, maka ada waktu tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh proses pemilihan hingga pelantikan pejabat yang terpilih bisa serentak dilakukan di Januari 2025,” imbuh Ady beberapa waktu lalu.
Ady mengatakan, percepatan pilkada serentak tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah disusun dari awal. Bahkan, kata dia, politikus yang ikut bertarung di Pileg 2024 dan masih mau maju di Pilkada Serentak memperoleh keuntungan tersendiri karena pelantikan sebagai legislator terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024.
“Apabila terpilih di dua momentum itu, maka mereka bisa memilih tetap meneruskan jadi anggota dewan atau mundur untuk menjabat sebagai kepala daerah,” ujar Ady yang punya niat maju sebagai calon Bupati di Kepulauan Selayar.